Polresta Yogyakarta Resmi Tahan 3 Tersangka Baru Daycare Little Aresha, Satu Belum Ditahan Gegara Punya Bayi
Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha menunjukkan langkah tegas dari pihak kepolisian. Setelah melalui proses
Polresta Yogyakarta Resmi Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Daycare
Beritanara.com – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha menunjukkan langkah tegas dari pihak kepolisian. Setelah melalui proses pemeriksaan yang intensif, Polresta Yogyakarta telah resmi menahan tiga tersangka tambahan pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi di fasilitas penitipan anak tersebut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik yang luas mengingat jumlah tersangka yang cukup banyak. Secara keseluruhan, perkara kekerasan anak di Little Aresha melibatkan total 32 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.
Proses Penahanan dan Pertimbangan Hukum
Iptu Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, memberikan penjelasan detail mengenai proses penahanan yang dilakukan. Sebelumnya, penyidik telah memanggil lima tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hanya empat dari lima orang tersebut yang memenuhi panggilan penyidik pada hari yang ditentukan.
“Dari empat yang hadir, tiga langsung kami lakukan penahanan. Kemudian, satu tersangka belum kami tahan karena baru melahirkan,” kata Apri dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Tiga tersangka yang menjalani penahanan terdiri dari dua orang guru TK dan satu kerumahtanggaan. Mereka ditahan di Polresta Yogyakarta maupun Polsek Wirobrajan. Apri menambahkan bahwa penahanan tersebut sudah dilakukan sejak kemarin sore, dengan dua tersangka berada di Polsek Wirobrajan dan satu tersangka lainnya di Polresta Yogyakarta.
Sementara itu, seorang pengasuh yang belum ditahan dikenakan kewajiban untuk melakukan wajib apel sebanyak dua kali dalam seminggu. Meskipun tidak ditahan, status tersangka yang melekat pada dirinya tidak berubah. Kewajiban ini merupakan bentuk pengawasan agar tersangka tetap dapat dihubungi kapan saja oleh penyidik.
“Dia dikenakan wajib apel Senin dan Kamis, pertimbangannya HAM begitu ya. Punya baby usia 3 bulan, kasihan ditinggal orang tuanya,” tutur Apri.
Jadwal dan Langkah Selanjutnya
Pekan depan, penyidik Polresta Yogyakarta menjadwalkan ulang terhadap seorang tersangka lain yang mangkir dalam pemeriksaan pada Selasa kemarin. Menurut Apri, alasan penundaan tersebut adalah karena pendamping hukumnya belum bisa mendampingi. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik memberikan kesempatan yang cukup bagi semua pihak untuk mempersiapkan diri.
“Pendamping hukumnya itu belum bisa mendampingi. Jadi kemarin minta direschedule. Rencananya, pemanggilan tersangka yang kedua direncanakan minggu depan hari Senin,” pungkas Apri.
Kasus Daycare Little Aresha ini terus menjadi sorotan masyarakat Yogyakarta. Penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses hukum dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban. Setiap tersangka akan menjalani pemeriksaan secara mendalam untuk memastikan kebenaran dari setiap keterangan yang diberikan. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai seluruh pelaku kekerasan yang terjadi di fasilitas tersebut.
