Skip to content
Fresh Desk
Agustus 8, 2026
Sumatera

Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Wabup PALI Praperadilankan Kejati Sumsel

Matthew Thomas - beritanara.com 3 mins baca

Palembang – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Iwan Tuaji, Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Wabup PALI Praperadilankan Kejati Sumsel

Wabup PALI Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Ajukan Praperadilan

Beritanara.com – Palembang – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Iwan Tuaji, Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Status nonaktifnya tidak menghalangi upaya hukum yang dilakukannya terhadap Kejati Sumatera Selatan. Sidang lanjutan ini berlangsung pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Iwan Tuaji resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Wabup oleh penyidik Kejati Sumsel. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek-proyek pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah yang sedang dalam proses hukum.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing ini menghadirkan Dr Derry Angking Kesuma sebagai saksi ahli dari Universitas STIPADA. Ahli hukum pidana ini memberikan penjelasan komprehensif mengenai aspek-aspek hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Analisis Hukum Pidana oleh Ahli

Dalam keterangannya, Dr Derry Angking Kesuma menjelaskan bahwa hukum acara pidana mengenal adanya alasan subjektif sebagai dasar penahanan tersangka. Alasan-alasan tersebut mencakup kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta memengaruhi kesaksian para saksi.

Kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi merupakan alasan subjektif dalam hukum acara pidana. Namun penerapannya harus memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun demikian, ahli hukum tersebut menekankan bahwa alasan subjektif tidak boleh diterapkan secara semena-mena. Penerapannya harus didasarkan pada fakta konkret serta pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Setelah memberikan keterangan mengenai alasan penahanan, Dr Derry Angking Kesuma juga menjelaskan konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perspektif hukum acara pidana. Menurut ahli tersebut, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tertangkap tangan apabila memenuhi kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu unsur krusial dalam OTT adalah tidak adanya jeda waktu antara dugaan tindak pidana dengan saat ditemukannya barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Frasa “sesaat” menjadi sangat penting dalam konteks ini.

Kalau kita berbicara mengenai OTT, tadi sudah disampaikan ada empat kriteria. Salah satunya, sesaat pada seseorang ditemukan benda yang berkorelasi dengan tindak pidana. Frasa ‘sesaat’ itu tidak boleh ada jeda waktu, harus langsung serta-merta.

Ahli hukum dari Universitas STIPADA tersebut memberikan contoh konkret bahwa apabila terdapat jeda waktu yang cukup lama, misalnya satu bulan, dua bulan, atau bahkan tiga bulan, maka kondisi tersebut tidak lagi memenuhi unsur “sesaat” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai tertangkap tangan.

Implikasi Hukum bagi Iwan Tuaji

Kasus ini memiliki implikasi hukum yang signifikan bagi Iwan Tuaji. Sebagai pejabat daerah yang Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Wabup, ia harus menghadapi proses hukum yang panjang. Sidang praperadilan ini menjadi salah satu upaya untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Publik menunggu hasil akhir dari sidang praperadilan ini. Keputusan yang akan diambil oleh pengadilan dapat menjadi preseden penting dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Gratifikasi Wabup PALI

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah upaya hukum yang diajukan oleh tersangka atau keluarganya untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan oleh penyidik atau penuntut umum.

Berapa lama proses sidang praperadilan? Proses sidang praperadilan umumnya berlangsung dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Apa dampak penetapan tersangka bagi pejabat daerah? Penetapan tersangka dapat menyebabkan pejabat daerah tersebut dicabut status keaktifannya dan harus menjalani proses hukum hingga putusan akhir.

Bagaimana peran saksi ahli dalam sidang praperadilan? Saksi ahli memberikan pendapat profesional berdasarkan keahliannya untuk membantu majelis hakim dalam memahami aspek-aspek teknis dari kasus yang sedang diperiksa.

Apakah putusan praperadilan bersifat final? Putusan praperadilan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan.

Ikut berdiskusi