Skip to content
Fresh Desk
Agustus 8, 2026
Nasional

Polda Metro Jaya Tindak 37 Akun Medsos Bermuatan Provokatif-Berita Bohong, Sembilan Pegiat Jadi Tersangka

Joseph Rodriguez - beritanara.com 3 mins baca

Direktorat Reserse Siber bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Tindak 37 Akun media sosial yang terbukti menyebarkan konten provokatif dan

Polda Metro Jaya Tindak 37 Akun Medsos Bermuatan Provokatif-Berita Bohong, Sembilan Pegiat Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Tindak 37 Akun Media Sosial

Beritanara.com – Direktorat Reserse Siber bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Tindak 37 Akun media sosial yang terbukti menyebarkan konten provokatif dan berita bohong. Operasi penindakan ini dilakukan secara bertahap selama periode Juni hingga Agustus 2026 dengan tujuan menjaga ketertiban publik di ruang digital.

Kasus ini melibatkan sembilan pegiat media sosial yang ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Ada beberapa yang kami tetapkan tersangka dalam perkara ini ada 9 yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan yaitu BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS dan MZ,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).

Proses Penindakan dan Pendalaman Kasus

Sebelum melakukan penindakan final, Polda Metro Jaya Tindak 37 Akun melalui tahap pendalaman yang melibatkan 28 orang penggiat media sosial. Tahap ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap akun yang ditindak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ada kesalahan identifikasi.

Konten-konten yang ditemukan dalam operasi ini memiliki berbagai muatan negatif. Mulai dari potensi menyesatkan masyarakat, memicu permusuhan dan perpecahan, hingga menyebabkan keresahan dan kerusuhan sosial. Beberapa konten juga mengandung unsur propaganda dan pencemaran nama baik terhadap individu tertentu.

Setelah proses pendalaman selesai, kepolisian mengambil langkah berbeda untuk masing-masing pelaku. Sebanyak 10 orang dilanjutkan ke proses penyidikan formal, dan dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 18 orang lainnya diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventif agar memahami batasan kebebasan berekspresi di media sosial.

Tindakan Terhadap Akun dan Dasar Hukum

Polda Metro Jaya Tindak 37 Akun dengan berbagai metode penindakan yang sesuai dengan tingkat pelanggaran. Kepolisian melakukan penyitaan terhadap 10 akun demi kepentingan penyidikan. Terhadap 22 akun lainnya, pihak kepolisian memberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan, atau klarifikasi konten.

Selain tindakan terhadap akun, kepolisian juga melakukan take down terhadap 30 konten yang dianggap melanggar. Para tersangka dikenakan beberapa pasal hukum yang relevan dengan pelanggaran mereka.

Para tersangka dikenakan Pasal 433 KUHP UU No.1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana 2 tahun. Selanjutnya, Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Penindakan

Apa saja jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 37 akun tersebut?

Pelanggaran meliputi penyebaran berita bohong, konten provokatif, pencemaran nama baik, dan konten yang berpotensi memicu kerusuhan sosial.

Berapa lama proses penyidikan berlangsung?

Operasi penindakan dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2026 dengan tahap pendalaman dan penyidikan yang berkelanjutan.

Apa sanksi hukum yang dikenakan kepada para tersangka?

Sanksi meliputi pidana pencemaran nama baik hingga 1 tahun 6 bulan, pidana penyebaran berita bohong hingga 2 tahun, serta sanksi sesuai UU ITE.

Bagaimana nasib akun-akun yang tidak disita?

22 akun diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan, atau klarifikasi sebagai upaya preventif dan edukatif.

Ikut berdiskusi