Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Visit Agenda: Eksekusi Selesai, PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Charles Lopez - beritanara.com 3 mins baca

han Hotel Sultan ke Pemerintah Visit Agenda - Dalam rangkaian acara Visit Agenda, Kamis (18/6), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi

Visit Agenda: Eksekusi Selesai, PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Visit Agenda: PN Jakpus Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Visit Agenda – Dalam rangkaian acara Visit Agenda, Kamis (18/6), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyelesaikan proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan. Lahan dan bangunan yang terdapat di Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini diserahkan ke pihak pemerintah setelah melalui berbagai prosedur hukum yang berlangsung beberapa tahun terakhir.

Latar Belakang dan Proses Eksekusi

Hotel Sultan, yang merupakan salah satu bangunan ikonik di Jakarta Pusat, telah lama diperebutkan dalam kasus hukum yang menyangkut sengketa kepemilikan tanah. Proses eksekusi ini diawali dengan pengajuan permohonan oleh pihak yang berhak atas tanah tersebut, dan setelah melalui sidang-sidang yang berlangsung, PN Jakpus akhirnya memutuskan untuk menyerahkan lahan kepada pemohon eksekusi.

“Lahan dan bangunan yang terdapat di Hotel Sultan akan dikuasai oleh pemohon eksekusi,” kata Panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika, dalam berita acara pelaksanaan (BAP) eksekusi di GBK, Kamis (18/6).

Sebagai bagian dari Visit Agenda, acara ini juga menjadi momen penting bagi masyarakat dan pengamat hukum untuk melihat bagaimana proses eksekusi berjalan secara transparan. Selain itu, penyerahan lahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan kawasan sekitar dan pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan pemerintah.

Detil Penyerahan dan Alokasi Lahan

Lahan yang diserahkan terdiri dari dua bidang tanah dengan luas masing-masing 53.709 meter persegi dan 83.666 meter persegi. Total 15 bangunan juga diserahkan, termasuk Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, serta Coffee Shop.

“Barang-barang milik Termohon diserahkan kepada Pemohon sesuai berita acara eksekusi,” tambah Ahyar Parmika.

Pemohon eksekusi, yang berupa lembaga atau pihak swasta, mengklaim bahwa lahan tersebut harus dikuasai sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan yang telah direncanakan. Setelah penyerahan, barang-barang milik Hotel Sultan akan dikeluarkan dari bangunan dan disimpan di dua gudang yang telah disiapkan.

Menurut informasi yang diberikan, gudang pertama terletak di Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sementara gudang kedua berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Peran Wakil Menteri Sekretaris Negara

Pada acara penyerahan lahan dalam Visit Agenda, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto hadir untuk memberikan penjelasan tentang dampak dari eksekusi ini terhadap rencana pemerintah.

“Hari ini, kita menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun dalam proses hukum di pengadilan,” jelas Bambang Eko Suhariyanto di GBK, Kamis (18/6).

Ia menegaskan bahwa penyerahan lahan Hotel Sultan merupakan langkah penting dalam mencapai tujuan pemerintah untuk mengembangkan kawasan kota yang lebih terencana. Proses ini juga menjadi contoh bagaimana hukum tata ruang dan eksekusi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini menjadi masalah.

Impak dan Tindak Lanjut

Penyerahan lahan dalam Visit Agenda ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan yang direncanakan pemerintah, termasuk penggunaan lahan untuk fasilitas umum atau proyek infrastruktur lainnya. Pihak pemerintah memberikan waktu 6 bulan bagi pemilik sebelumnya untuk mengambil barang-barang yang disimpan di gudang.

“Kita berharap lahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai rencana pengembangan,” ujar Bambang Eko Suhariyanto.

Selain itu, penyerahan lahan Hotel Sultan menjadi sorotan dalam rangkaian acara Visit Agenda, karena menggambarkan bagaimana pengadilan dapat menjadi pihak penyelesaikan sengketa lahan dalam skala besar. Proses ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam pengelolaan tanah.

Sebagai kesimpulan, acara penyerahan lahan Hotel Sultan dalam Visit Agenda menandai akhir dari sebuah proses hukum yang panjang. Dengan lahan yang kini berada di bawah kepemilikan pemerintah, diharapkan akan menjadi titik awal bagi pengembangan kawasan yang lebih strategis dan berkelanjutan.

Ikut berdiskusi