Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Special Plan: Soal PHK Massal Tokopedia, DPR Ingatkan Hak Pekerja Harus Dipenuhi

Michael Johnson - beritanara.com 3 mins baca

Special Plan: DPR Ingatkan Perlindungan Hak Pekerja Tokopedia Harus Dipenuhi Special Plan - Dalam isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan

Special Plan: Soal PHK Massal Tokopedia, DPR Ingatkan Hak Pekerja Harus Dipenuhi

Special Plan: DPR Ingatkan Perlindungan Hak Pekerja Tokopedia Harus Dipenuhi

Special Plan – Dalam isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia, Tokopedia, anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memberikan pernyataan penting mengingatkan perlindungan hak pekerja sebagai bagian dari Special Plan yang seharusnya dijalankan pemerintah. Menurut Edy, kebijakan PHK ini perlu dilihat dalam konteks upaya perusahaan meningkatkan efisiensi bisnis di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat.

PHK Massal dan Kewajiban Pemerintah

“Di balik keputusan bisnis tersebut, negara harus hadir memastikan pekerja memperoleh seluruh haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Edy, Minggu (5/7/2026).

Edy menekankan bahwa para pekerja yang terkena PHK wajib mendapatkan berbagai hak, termasuk uang pesangon, uang penggantian hak sesuai aturan yang berlaku, serta uang penghargaan masa kerja. Selain itu, mereka juga berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Special Plan menjadi acuan penting dalam memastikan kebijakan ini tidak mengecewakan harapan pekerja.

Dalam Special Plan, pemerintah diwajibkan mengawasi pelaksanaan hak pekerja secara ketat, terutama ketika ada perusahaan besar yang melakukan PHK secara masal. Edy juga mengingatkan bahwa mekanisme perlindungan harus berjalan transparan agar tidak ada kesenjangan hak antara pekerja dengan perusahaan yang mengambil keuntungan dari pengurangan biaya operasional.

Respons Kemnaker dan Langkah Mitigasi

“Hingga saat ini, Kemnaker secara administratif belum menerima laporan resmi, baik dari manajemen Tokopedia maupun dari perwakilan pekerja,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Sabtu (4/7/2026).

Menyikapi isu PHK massal ini, Afriansyah mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan masalah tersebut. “Langkah ini kami ambil untuk mendengar kondisi riil di lapangan, sekaligus memastikan perlindungan pekerja tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya. Dalam rangkaian Special Plan, Kemnaker bersiap memberikan penjelasan lebih lanjut dan mungkin melakukan inspeksi ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran laporan PHK.

Afriansyah juga menegaskan bahwa Special Plan mengandung kerangka regulasi yang jelas, termasuk prosedur mengenai pengaturan PHK dan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi. Dengan adanya mekanisme ini, Kemnaker berharap bisa memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang terkena dampak PHK. Selain itu, pihaknya juga meminta perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku, baik dalam jumlah maupun jenis hak yang diberikan.

Hak Pekerja dalam Konteks Special Plan

Kebijakan Special Plan menjadi patokan utama dalam mengawasi kesejahteraan pekerja, terutama di sektor digital yang cepat berkembang seperti Tokopedia. Berdasarkan peraturan yang ditetapkan, setiap PHK massal harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk pengumuman terlebih dahulu dan pemberian kompensasi yang wajar.

Edy Wuryanto menambahkan bahwa Special Plan juga mencakup perlindungan khusus bagi pekerja di luar kontrak tetap, seperti karyawan kontrak atau pekerja harian. Dalam kasus Tokopedia, pemerintah diwajibkan memastikan bahwa seluruh hak pekerja, termasuk jaminan sosial, tidak tertinggal dalam upaya penyesuaian struktur organisasi. Ini menjadi tantangan besar bagi perusahaan yang beroperasi di bawah kerangka regulasi yang sudah terdefinisi.

Proses dan Klarifikasi dari Tokopedia

Sebagai bagian dari Special Plan, Tokopedia juga diharapkan memberikan klarifikasi detail mengenai alasan melakukan PHK massal. Pihak perusahaan menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan bisnis dan menghadapi tantangan persaingan global. Namun, Edy meminta perusahaan memperjelas proses pengambilan keputusan ini, agar tidak ada kecurigaan adanya kesenjangan perlindungan.

“Jangan sampai pekerja yang kehilangan pekerjaan juga kehilangan kepastian atas hak-haknya. Negara harus memastikan seluruh mekanisme perlindungan berjalan dengan baik,” jelas Edy.

Edy menambahkan bahwa Special Plan bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan kesejahteraan pekerja. Dengan adanya rencana ini, pemerintah bisa meninjau kembali kebijakan perlindungan tenaga kerja, terutama di sektor yang mengalami perubahan dramatis akibat digitalisasi.

Sebagai langkah lanjutan, DPR juga berharap bahwa Special Plan akan menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan SDM di perusahaan-perusahaan besar. Edy menekankan bahwa hak pekerja harus menjadi prioritas, tidak hanya dalam hal penggajian, tetapi juga dalam penyediaan perlindungan sosial yang berkelanjutan. Dengan demikian, Special Plan diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi PHK massal di masa depan.

Ikut berdiskusi