Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Soroti Skema Safe House Dugaan Kasus TPPU, Akademisi Ungkap Potensi Pemebertan Pidana Eks Jampidsus

Robert Hernandez - beritanara.com 3 mins baca

Diskusi publik kembali menyoroti skema safe house dalam dugaan kasus pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan pejabat Jampidsus. Soroti Skema

Soroti Skema Safe House Dugaan Kasus TPPU, Akademisi Ungkap Potensi Pemebertan Pidana Eks Jampidsus

Soroti Skema Safe House Dugaan Kasus TPPU: Akademisi Tinjau Eks Jampidsus

Beritanara.com – Diskusi publik kembali menyoroti skema safe house dalam dugaan kasus pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan pejabat Jampidsus. Soroti Skema Safe House Dugaan menjadi fokus utama dalam analisis akademisi yang menilai potensi pemberatan pidana terhadap sang mantan pejabat. Kasus ini menggabungkan beberapa tuduhan serius, mulai dari TPPU hingga korupsi, yang telah menarik perhatian masyarakat dan penegak hukum.

Temuan harta benda bernilai tinggi oleh Kortas Tipidkor Polri menjadi pemicu diskusi yang digelar di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026. Aset-aset yang disita di 12 titik lokasi berbeda ditaksir nilainya melampaui Rp 540 miliar. Besarnya nilai aset ini menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Analisis Akademisi tentang Skema Penyembunyian Aset

Maria Silvya E. Wangga, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menyoroti aspek penting dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa seorang pejabat negara bersedia menampung aset milik pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana. Pertanyaan ini relevan mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie Adriansyah.

“Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026,” jelas Maria dalam paparannya.

Menurut Maria, skema safe house merupakan metode yang digunakan untuk menyembunyikan uang di lokasi tertentu seperti rumah, kafe, atau gudang. Tujuannya adalah agar uang tersebut tidak terdeteksi oleh sistem perbankan maupun PPATK. Jika uang itu sah atau legal, seharusnya disimpan di bank sesuai prosedur normal.

Strategi Commingling dan Layering dalam Kasus Ini

Selain safe house, terdapat dugaan strategi commingling yang dilakukan dalam kasus ini. Strategi ini bertujuan mencampurkan aset hasil kejahatan dengan aset yang sah sehingga sumber kekayaan menjadi sulit dilacak saat dilaporkan dalam LHKPN atau SPT. Mekanisme ini membuat pelacakan aset menjadi lebih kompleks bagi penegak hukum.

Penggunaan jasa money changer juga disinyalir sebagai sarana layering dalam kasus ini. Metode ini berfungsi untuk memperkecil volume uang tunai sekaligus memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing. Kombinasi antara safe house, commingling, dan layering menciptakan lapisan perlindungan bagi aset-aset yang dicuci.

Dalam konteks pencucian uang, Maria menjelaskan bahwa pemilik aset dengan kekayaan tidak jelas asal-usulnya dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya. Hal ini dilakukan melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas. Mekanisme ini memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk meminta penjelasan dari pemilik aset.

Diskusi publik bertajuk ‘Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?’ berlangsung di Jakarta. Acara ini menjadi wadah bagi akademisi dan praktisi hukum untuk membahas potensi pemberatan pidana yang dapat diterapkan dalam kasus ini. Soroti Skema Safe House Dugaan menjadi salah satu aspek kunci yang perlu ditelaah lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Ikut berdiskusi