Rampung Diperiksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan
Febrie Adriansyah, mantan pejabat yang pernah menjabat di Jampidsus, telah resmi menjalani penahanan setelah melalui proses pemeriksaan panjang sebagai
Rampung Diperiksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan oleh Kejaksaan Agung
Beritanara.com – Febrie Adriansyah, mantan pejabat yang pernah menjabat di Jampidsus, telah resmi menjalani penahanan setelah melalui proses pemeriksaan panjang sebagai tersangka. Ia menghadapi sejumlah dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi besar serta tindak pidana pencucian uang (TPPPU) yang sedang digerebek oleh aparat hukum. Proses pemeriksaan yang berlangsung cukup lama ini akhirnya menghasilkan keputusan penahanan yang telah dinantikan oleh masyarakat.
Pemeriksaan tersebut berakhir pada pukul 23.20 WIB di gedung Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Febrie mengonfirmasi secara langsung bahwa dirinya telah ditahan. Proses ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang melibatkan pejabat tinggi tersebut. Kehadirannya di gedung Kejaksaan Agung selama hampir seharian menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang dihadapi.
Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ujar Febrie di Jakarta setelah keluar dari gedung Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pemeriksaan awal dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan kehadiran Febrie yang didampingi oleh tim pengacaranya. Konfirmasi kehadiran Febrie disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang memberikan update secara berkala kepada media. Kehadiran Febrie dalam pemeriksaan ini menjadi momen penting karena menandai transisi statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU.
(Febrie Adriansyah) sudah hadir dalam pemeriksaan dari jam 13.00-an, jelas Anang di Jakarta pada hari yang sama sebelum pemeriksaan berlangsung.
Empat Sprindik dan Latar Belakang Kasus TPPU
Kejaksaan Agung RI tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Senin, 20 Juli 2026, yang menjadi dasar hukum untuk melanjutkan pengusutan. Proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mengungkap seluruh aspek kasus yang melibatkan aset-aset berharga.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa ini merupakan Sprindik keempat dalam rangkaian pengusutan kasus. Sebelumnya telah diterbitkan tiga surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan perkara PT Krakatau Steel, kasus black out PLTU PLN, serta perkara ASABRI. Setiap sprindik memiliki fokus dan cakupan yang berbeda namun saling terkait dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Benar ada 4 sprindik jadinya. Tiga sebelumnya pernah diterbitkan, kata Anang dalam keterangannya pada Kamis, 23 Juli 2026.
Sprindik TPPU ini diterbitkan setelah Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan ini menandai koordinasi yang efektif antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus kompleks ini.
Anang menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah mempelajari seluruh berkas perkara sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan khusus TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Dokumen ini menjadi landasan hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penahanan tersangka.
Status Tersangka dan Saksi dalam Pengusutan
Dalam pengusutan ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi. Kedua pihak telah dipanggil bersama dua saksi lainnya serta seorang saksi ahli untuk memberikan keterangan lengkap. Proses pemanggilan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap saksi memberikan keterangan yang komprehensif.
Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026, ungkap Anang.
Pemeriksaan pada 22 Juli 2026 dihadiri oleh berbagai instansi sebagai wujud transparansi dan sinergitas. Hadir pula Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan pentingnya kasus ini bagi sistem peradilan Indonesia.
Proses penahanan Febrie Adriansyah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai aliran dana dan aset yang terlibat dalam kasus TPPU. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh.
