Putusan MK Soal MBG Tak Lagi Gunakan Anggaran Pendidikan Tuai Respons Positif
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menegaskan bahwa skema biaya program Makan Bergizi
Keputusan MK Mengenai MBG dan Anggaran Pendidikan Diterima Baik
Beritanara.com – Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menegaskan bahwa skema biaya program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Langkah tersebut mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak, termasuk LBH Ansor yang menilai keputusan ini sebagai langkah positif.
Perlindungan Konstitusional terhadap Anggaran Pendidikan
Dendy Zuhairil Finsa, Ketua LBH Ansor, menyatakan bahwa putusan MK memberikan perlindungan terhadap anggaran pendidikan sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi karena menegaskan pentingnya menjaga disiplin konstitusional dalam pengelolaan anggaran negara. Kebijakan yang memiliki tujuan baik harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Menurut Dendy, sejak awal LBH Ansor memandang persoalan ini bukan sekadar menilai baik atau tidaknya kebijakan pemerintah, melainkan menyangkut batas-batas yang ditetapkan oleh konstitusi.
Sebelumnya, LBH Ansor juga menyampaikan amicus Curiae dalam perkara tersebut. Dalam dokumen tersebut, organisasi menegaskan bahwa dukungan terhadap tujuan program MBG tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menempatkan pembiayaannya pada rezim anggaran yang sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.
Dua Kewajiban Konstitusional yang Berbeda
Dendy menjelaskan bahwa hak atas pendidikan dan gizi merupakan dua kewajiban konstitusional yang sama-sama penting bagi negara. Namun, keduanya memiliki fungsi, kewenangan, dan instrumen pembiayaan yang berbeda.
Anggaran mengikuti fungsi, bukan sebaliknya. Karena itu, ketika konstitusi memberikan perlindungan khusus terhadap anggaran pendidikan, maka perlindungan tersebut harus digunakan untuk memastikan fungsi inti pendidikan dapat berjalan secara optimal.
Oleh karena itu, pemenuhan hak atas gizi tidak seharusnya mengurangi ruang fiskal yang secara khusus dijamin konstitusi untuk penyelenggaraan fungsi inti pendidikan nasional.
LBH Ansor menilai putusan MK dalam perkara ini memiliki makna strategis bagi masa depan tata kelola keuangan negara. Putusan ini diharapkan menjadi pedoman agar setiap kebijakan fiskal pemerintah tetap memperhatikan batas-batas kewenangan konstitusional.
Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam memenuhi seluruh hak konstitusional warga negara. Pendidikan harus diperkuat, kesehatan dan gizi masyarakat juga harus dipenuhi. Jadi semua kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara konstitusional, akuntabel, dan tidak saling mengurangi hak warga negara.
Dengan demikian, putusan ini diharapkan tidak mengaburkan tujuan utama dari mandatory spending pendidikan.
