Purbaya Tegaskan Insentif Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk PFII Belum Diputuskan
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa kebijakan insentif pajak dengan tarif 0 persen hingga durasi 50 tahun bagi investor
Purbaya Tegaskan Insentif Pajak 0 Persen untuk PFII Belum Final
Beritanara.com – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa kebijakan insentif pajak dengan tarif 0 persen hingga durasi 50 tahun bagi investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih dalam tahap pertimbangan. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait besaran dan jangka waktu pembebasan pajak tersebut.
Pernyataan ini penting untuk meluruskan persepsi publik dan pelaku pasar yang selama ini mengaitkan PFII dengan skema pembebasan pajak jangka panjang. Purbaya menjelaskan bahwa setiap langkah kebijakan perpajakan harus melalui proses evaluasi mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap penerimaan negara di masa depan.
Proses Evaluasi Masih Berjalan
Menurut Purbaya, pemerintah tidak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan insentif pajak. Semua skema masih terus dibahas dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, serta lembaga internasional yang memberikan masukan teknis. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap kompetitif dan sesuai dengan standar perpajakan global.
Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Purbaya secara eksplisit menyatakan bahwa durasi insentif belum ditentukan. “Belum sampai seperti itu, belum sampai berapa tahunnya. Tahunnya masih saya belum tentukan,” ujarnya pada Selasa (21/7/2026). Pernyataan ini menjadi konfirmasi resmi bahwa wacana pembebasan pajak selama 50 tahun masih bersifat usulan, bukan keputusan final.
Kepatuhan terhadap Global Minimum Tax
Selain mempertimbangkan durasi, pemerintah juga memastikan bahwa insentif pajak untuk PFII tidak melanggar ketentuan Global Minimum Tax. Aturan internasional ini menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional. Indonesia sebagai negara yang berkomitmen pada kesepakatan global harus menyesuaikan ruang pemberian insentif agar tetap berada dalam batas yang diperbolehkan.
Purbaya menekankan bahwa pajak minimum merupakan kewajiban yang tidak boleh dilanggar. “Pajak minimum itu kan kewajiban, pasti tidak boleh di bawah itu, karena itu berlaku global,” tegasnya. Dengan demikian, meskipun insentif pajak 0 persen masih menjadi opsi, implementasinya akan tetap mempertimbangkan batasan-batasan yang ditetapkan oleh aturan internasional.
Merujuk pada Praktik Terbaik Dunia
Dalam merancang paket insentif, pemerintah Indonesia juga akan merujuk pada praktik terbaik yang telah diterapkan oleh pusat-pusat keuangan global. Singapura dan Dubai menjadi dua contoh utama yang sering dijadikan acuan dalam pengembangan kawasan finansial. Kedua negara tersebut berhasil menarik investasi besar-besaran melalui kebijakan perpajakan yang menarik namun tetap berkelanjutan.
“Jadi kita ikut best practice yang dilakukan oleh international financial yang lain, termasuk Singapura, Dubai,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing PFII dalam menarik arus investasi global. Dengan mengadopsi model yang telah terbukti sukses, Indonesia dapat mempercepat pertumbuhan sektor keuangan dan memperkuat posisinya sebagai hub finansial regional.
Pembahasan RUU PFII di DPR
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR sedang dalam proses membahas Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan PFII. Salah satu usulan yang muncul dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) adalah pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan hingga 50 tahun bagi investor yang beroperasi di kawasan tersebut.
Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah mengambil pendekatan progresif agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan global dalam menarik investasi berkualitas. “Saya tadi pagi masih memimpin pembahasan DIM-DIM-nya. Pemerintah sangat progresif,” kata Misbakhun di Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/7/2026).
Pembahasan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk membentuk kerangka hukum yang mendukung pengembangan PFII. Dengan adanya kepastian hukum dan insentif yang jelas, diharapkan kawasan ini dapat menjadi magnet bagi investor domestik maupun asing dalam jangka panjang.
