Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit Setelah Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian

Charles Lopez - beritanara.com 3 mins baca

Setelah hampir delapan tahun lamanya tidak ada perubahan signifikan, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit Setelah Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit Setelah Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian

Beritanara.com – Setelah hampir delapan tahun lamanya tidak ada perubahan signifikan, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Langkah strategis ini diwujudkan melalui dua peraturan presiden yang ditandatangani di Jakarta bulan ini, menandai berakhirnya masa penantian panjang bagi para personel militer dan sipil di sektor pertahanan.

Regulasi Baru Menggantikan Aturan Lama

Kebijakan kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TNI. Sementara itu, Perpres Nomor 43 Tahun 2026 secara khusus mengatur besaran tukin untuk pegawai Kemhan. Dua regulasi terbaru ini menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang sebelumnya berlaku.

Selama periode 2018 hingga kini, baik Kemhan maupun TNI belum pernah mendapatkan penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara beban tugas yang terus meningkat dengan kompensasi yang diterima para personel. Banyak pihak menilai bahwa stagnasi ini perlu segera diatasi untuk menjaga motivasi dan profesionalisme tenaga kerja di sektor pertahanan.

Respons Kementerian Pertahanan

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi bahwa kementerian telah menerima salinan kedua perpres tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Rico, penyesuaian ini sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.

Rico menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas capaian reformasi dan peningkatan kinerja kedua institusi. Ia juga menekankan bahwa penyesuaian besaran tunjangan kinerja menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” ujarnya.

Besaran Tunjangan Berdasarkan Kelas Jabatan

Dalam dua aturan baru, penyesuaian besaran tukin mengikuti kelas jabatan di lingkungan TNI dan Kemhan. Artinya, jumlah yang diterima setiap pegawai atau prajurit bergantung pada struktur jabatan masing-masing. Berdasarkan lampiran perpres yang mengatur tunjangan kinerja prajurit TNI, besaran tukin untuk kelas jabatan 1 ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Kelas jabatan ini umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para prajurit dan pegawai Kemhan. Dengan adanya penyesuaian yang tepat, diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja serta mengurangi tingkat perputaran personel di kedua institusi. Para ahli juga menilai bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem kompensasi di sektor pertahanan nasional.

Secara keseluruhan, keputusan Prabowo Naikkan Tukin Prajurit Setelah Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan TNI dan Kemhan. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga memperkuat fondasi profesionalisme di sektor pertahanan Indonesia ke depan.

Ikut berdiskusi