Polisi Ungkap Penyebab ‘Bang Jago’ Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut: Kendaraan Diserempet
Polisi Ungkap Penyebab 'Bang Jago' Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut: Kendaraan Diserempet Polisi Ungkap Penyebab Bang Jago Rusak - Seorang pria yang
Polisi Ungkap Penyebab ‘Bang Jago’ Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut: Kendaraan Diserempet
Polisi Ungkap Penyebab Bang Jago Rusak – Seorang pria yang melakukan aksi pemukulan terhadap spion dan wiper mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara (Jakut), kini terungkap alasan di balik perbuatannya. Menurut informasi dari polisi, pelaku dikenai status tersangka setelah menimbulkan kerusakan pada kendaraan milik korban.
Kronologi Peristiwa
Korban dan pelaku terlibat konflik setelah pelaku merasa kendaraannya diserempet oleh korban. Sebelumnya, pelaku telah mencoba memperbaiki kerugian dengan menawarkan ganti rugi, tetapi korban menolak.
“Pelaku merasa kendaraannya di serempet, namun setelah di cek tidak ada, makanya korban tidak turun dari mobil karena ketakutan. Saat ini status sudah menjadi tersangka,” ujar Farouq, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Kronologi peristiwa bermula saat pelaku tak terima karena korban tidak memberi jalan saat hendak mendahului. Setelah itu, terjadi keributan, lalu pelaku melakukan tindakan merusak bagian depan mobil korban.
“Saat belok, terlapor merasa tidak terima dan turun dari mobilnya dan setelahnya terjadi keributan. Lalu terlapor melakukan pemukulan terhadap mobil korban serta merusak kaca spion kanan, 2 buah wiper, dan kerusakan pada body mobil,” ungkap Farouq.
Detail dan Penyelidikan
Insiden tersebut diunggah ke akun Instagram @jakut.info dengan keterangan “Ngamuk! Pengendara Ini Rusak Spion dan Wiper Mobil Lain di Sunter”. Video menunjukkan pelaku berulang kali memukul spion mobil hingga pecah, sementara wiper juga mengalami kerusakan.
Pelaku diduga berbadan gempal dan mengenakan kaos berwarna hitam. Menurut Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah, pelaku telah diamankan setelah memicu kerusakan pada kendaraan korban.
“Iya betul, pelaku sudah diamankan,” kata Nurul Farouq, kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP dalam undang-undang nomor satu tahun 2023 tentang pengerusakan, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
