Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Penggeledahan Polri Terkait Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Sesuai Prosedural

Robert Hernandez - beritanara.com 3 mins baca

Penggeledahan Polri Terkait Dugaan TPPU yang dilakukan terhadap mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah mendapat penilaian positif dari para ahli

Penggeledahan Polri Terkait Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Sesuai Prosedural

Analisis Hukum: Penggeledahan Polri Terkait Dugaan TPPU Eks Jampidsus Sesuai Prosedur

Beritanara.com – Penggeledahan Polri Terkait Dugaan TPPU yang dilakukan terhadap mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah mendapat penilaian positif dari para ahli hukum. Menurut Ufran Trisa, akademisi dari Universitas Mataram, seluruh langkah yang diambil oleh Kortas Tipidkor Polri selama operasi tersebut telah memenuhi standar hukum acara pidana yang berlaku. Kegiatan penyidikan ini dilakukan dalam rangka menyelidiki dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks pejabat lembaga tersebut.

Forum diskusi publik yang diselenggarakan oleh Jaringan Aktivis Milenial (JAM) menjadi wadah bagi para pakar untuk mengulas kasus ini secara mendalam. Acara bertajuk ‘Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum’ ini berlangsung pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, berbagai aspek hukum yang relevan dengan penggeledahan dan penyidikan dibahas secara komprehensif.

Kerahasiaan Proses Penyidikan sebagai Kunci Keberhasilan

Menurut Ufran, menjaga kerahasiaan proses penggeledahan merupakan hal krusial, terutama ketika perkara melibatkan pejabat tingkat tinggi atau individu dengan jaringan pengaruh yang luas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak hilang dan proses penyidikan berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Kerahasiaan juga membantu mencegah koordinasi antara tersangka dan saksi untuk mengubah keterangan.

Menanggapi berbagai kritik yang menyebutkan adanya cacat prosedural dalam tindakan Polri, Ufran memberikan penjelasan mendalam. Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai dasar argumentasi. Meskipun putusan tersebut menegaskan pentingnya memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan keterangan, hal ini merupakan bagian dari ratio decidendi atau pertimbangan hukum, bukan amar putusan yang bersifat operasional.

“Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani,” jelas Ufran di Jakarta.

Dampak Keterlambatan Penggeledahan Terhadap Pembuktian

Menurut Ufran, jika rencana penggeledahan diketahui lebih awal oleh pihak terkait, terdapat potensi risiko signifikan. Barang bukti elektronik bisa saja dihapus, dokumen-dokumen penting dimusnahkan, saksi-saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan. Semua hal ini dapat menghambat upaya pembuktian secara efektif dan merugikan proses peradilan.

Oleh karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan selama dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan yang matang dan terencana.

Aspek Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang

Selain menyoroti aspek hukum acara, Ufran juga menjelaskan tiga aspek yang harus dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, pembuktian TPPU tidak cukup hanya menemukan aset dengan nilainya besar tetapi harus mampu menunjukkan keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana asal serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.

Aspek pertama adalah keberadaan harta atau aset yang signifikan. Aspek kedua adalah keterkaitan harta tersebut dengan tindak pidana asal. Aspek ketiga adalah adanya upaya penyembunyian atau pengubahan asal-usul harta. Ketiga aspek ini harus dibuktikan secara simultan untuk memastikan keberhasilan penuntutan kasus TPPU.

Dengan demikian, penggeledahan yang dilakukan Polri dalam kasus ini dapat dikatakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para pakar hukum menilai bahwa seluruh langkah yang diambil telah mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang relevan dan memberikan perlindungan terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Ikut berdiskusi