Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

New Policy: Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Pemerintah Diminta Evaluasi Pengamanan Jaksa oleh TNI

Elizabeth Jones - beritanara.com 4 mins baca

New Policy: Evaluasi Pengamanan Jaksa TNI Diminta Usai Kasus Febrie Adriansyah Kasus Korupsi yang Mengguncang Sistem Peradilan New Policy - Penyelidikan kasus

New Policy: Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Pemerintah Diminta Evaluasi Pengamanan Jaksa oleh TNI

New Policy: Evaluasi Pengamanan Jaksa TNI Diminta Usai Kasus Febrie Adriansyah

Kasus Korupsi yang Mengguncang Sistem Peradilan

New Policy – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dan transaksi persatuan pemungutan uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidsus), memicu kritik terhadap kebijakan pemerintah. New Policy yang diusulkan oleh lembaga penegak hukum tersebut dinilai mengubah dinamika pengamanan jaksa dengan melibatkan TNI secara lebih intensif. Berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan masyarakat sipil, mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar memberikan perlindungan yang optimal atau justru mengurangi kewenangan institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi utamanya.

Perpres 66 Tahun 2025: Perubahan Penting dalam Sistem Hukum

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 menjadi fokus perdebatan, karena menurut pengamat hukum, aturan ini memperluas peran TNI dalam penyelidikan kasus sipil. New Policy ini diperkenalkan sebagai upaya memperkuat pengamanan aparat penegak hukum, namun justru memicu kekhawatiran bahwa TNI mulai mengambil alih fungsi yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Kepolisian. Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, mengatakan bahwa perubahan ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil, di mana kekuasaan militer dianggap harus terbatas dalam proses hukum.

“Pengamanan Jaksa oleh TNI dalam kasus-kasus besar menunjukkan pergeseran kewenangan yang signifikan, terutama dalam pengambilan keputusan penting terkait penyelidikan korupsi,” ujar Ardi, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Perbedaan Fungsi TNI dan Kepolisian dalam Konteks Kasus Sipil

Menurut UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, kekuasaan militer hanya boleh digunakan dalam situasi darurat atau untuk tugas-tugas khusus yang terkait langsung dengan keamanan nasional. New Policy yang diperkenalkan oleh pemerintah, di sisi lain, memperlebar lingkup tugas TNI ke berbagai kasus pidana sipil, termasuk penyelidikan korupsi yang sedang ditangani. Ini memicu pertanyaan tentang keadilan proses hukum, karena kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa bisa dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap lembaga penegak hukum.

Imparsial menekankan bahwa dalam kasus seperti yang melibatkan Febrie Adriansyah, kewenangan pengamanan seharusnya tetap berada di tangan Kepolisian. Kehadiran TNI, kata mereka, berpotensi mengurangi keterbukaan dalam penyelidikan, karena mungkin terkesan memihak atau mengangkat suara aparat yang sedang diselidiki. Hal ini berdampak pada publik yang mengharapkan keadilan di setiap proses hukum, termasuk dalam kasus korupsi.

Kritik terhadap Pemecahan Peran Sipil dan Militer

Kebijakan New Policy ini dianggap melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, karena TNI kini lebih aktif dalam menjalankan fungsi sipil. Ardi menyatakan bahwa dalam Perpres 66 Tahun 2025, TNI diberikan wewenang untuk mengamankan jaksa di berbagai institusi, termasuk Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya. Dalam konteks ini, imporasi TNI ke sistem peradilan dianggap sebagai upaya untuk memperkuat pengaruh militer dalam lingkaran penyelidikan hukum, yang sebelumnya menjadi tugas Kepolisian.

Beberapa pakar hukum menilai bahwa New Policy ini tidak hanya memengaruhi efektivitas kepolisian, tetapi juga berpotensi mengurangi kredibilitas lembaga peradilan. Kehadiran TNI dalam pengamanan jaksa bisa menciptakan kesan bahwa aparat penegak hukum lebih terlindungi dari tindakan pemeriksaan yang independen. Kritik ini menjadi semakin kuat setelah kasus Febrie Adriansyah terbongkar, yang dianggap sebagai contoh nyata dari pergeseran fungsi dalam sistem hukum Indonesia.

Permintaan Evaluasi dan Revisi kebijakan

Di tengah kecaman dari berbagai pihak, Imparsial meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap New Policy. Organisasi ini menilai bahwa Perpres 66 Tahun 2025 tidak hanya menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem hukum, tetapi juga berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang. Ardi menyatakan bahwa penggunaan TNI dalam pengamanan jaksa harus dibatasi hanya pada kasus-kasus khusus yang melibatkan ancaman keamanan nasional, bukan secara umum.

Sejumlah kalangan, termasuk anggota Kepolisian, mengkritik peran TNI yang semakin dominan dalam kasus seperti ini. Mereka mengatakan bahwa New Policy dapat mengganggu proses penyelidikan yang bebas, karena prajurit TNI mungkin lebih cenderung melindungi aparat penegak hukum dari tekanan luar. Evaluasi ini diharapkan bisa memberikan wawasan mengenai dampak jangka panjang dari kebijakan yang diusulkan, terutama terkait keterbukaan dan keadilan dalam sistem peradilan pidana.

Konteks Kasus Febrie Adriansyah dan Proses Hukum

Kasus Febrie Adriansyah yang terungkap menunjukkan bagaimana New Policy bisa memengaruhi proses hukum. Mantan jaksa yang dituduh melakukan korupsi dan TPPU ini menjadi sorotan karena kehadiran TNI dalam pengamanannya dianggap mengubah dinamika penyelidikan. Beberapa pihak menyatakan bahwa penggunaan TNI dalam kasus sipil harus diatur dengan lebih ketat, agar tidak terjadi intervensi yang tidak terduga.

Dalam proses hukum yang ideal, keamanan aparat penegak hukum harus diberikan secara netral, tanpa memihak atau menimbulkan kesan ketergantungan pada kekuasaan militer. New Policy yang saat ini diterapkan dianggap tidak memenuhi prinsip tersebut, sehingga memicu berbagai kritik dari kalangan internal dan eksternal. Evaluasi pengamanan jaksa oleh TNI akan menjadi langkah penting untuk memperbaiki kebijakan dan menjaga kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.

Ikut berdiskusi