Kuasa Hukum Tuding Motif Penangkapan Roy Suryo untuk Melayani Kepentingan Jokowi – Bandingkan dengan Silfester Matutina
Kuasa Hukum Tuding Motif Penangkapan Roy Suryo untuk Melayani Kepentingan Jokowi, Bandingkan dengan Silfester Matutina Kuasa Hukum Tuding Motif Penangkapan
Kuasa Hukum Tuding Motif Penangkapan Roy Suryo untuk Melayani Kepentingan Jokowi, Bandingkan dengan Silfester Matutina
Kuasa Hukum Tuding Motif Penangkapan Roy Suryo – Sejumlah kuasa hukum terkemuka menyoroti dugaan motif dibalik penangkapan Roy Suryo, menegaskan bahwa tindakan tersebut mungkin dilakukan untuk memenuhi kepentingan tertentu. Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026), pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa proses penangkapan kliennya tidak didasari alasan yang jelas. Menurutnya, keputusan penyidik itu terkesan lebih mementingkan agenda politik dibandingkan prinsip hukum yang adil.
Perbedaan Perlakuan Hukum antara Roy Suryo dan Silfester Matutina
Khozinudin menyoroti ketidakseimbangan perlakuan yang diterima Roy Suryo dan Silfester Matutina. Meski status hukum Silfester Matutina telah inkrah setelah putusan Mahkamah Agung (MA) diterima, ia tidak ditahan atau ditangkap seperti Roy Suryo. “Ini menunjukkan bahwa hukum tidak dijalankan secara konsisten, terutama dalam kasus yang terkait dengan orang penting,” kata Khozinudin. Ia menambahkan bahwa Silfester, yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, justru lebih leluasa bergerak setelah putusan inkrah dikeluarkan.
Kuasa hukum juga mengkritik kebijakan penyidik yang menangkap Roy Suryo tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Penangkapan dilakukan secara langsung, padahal proses pemeriksaan adalah bagian penting dari prosedur hukum yang sah,” ujarnya. Khozinudin menilai bahwa keputusan ini bisa memberikan kesan bahwa kasus Roy Suryo lebih menonjolkan kepentingan politik dibandingkan keadilan hukum.
Pelaku Penangkapan dan Keterlibatan Jokowi
Menurut Khozinudin, penangkapan Roy Suryo tidak terlepas dari kontribusi dari pelapor yang bersangkutan, yakni mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Motif penangkapan Roy Suryo seolah ingin memenuhi harapan dari pelapor, yaitu Jokowi, yang berharap kasus ini bisa menjadi alat untuk mendukung visi politiknya,” jelasnya. Hal ini memicu perdebatan tentang apakah proses hukum dijalankan secara objektif atau justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penggunaan penangkapan terhadap Roy Suryo terkesan dipaksakan, terutama karena kasusnya telah diproses sejak lama. “Jika pihak penyidik benar-benar menginginkan keadilan, mereka seharusnya lebih fokus pada investigasi menyeluruh, bukan hanya pada menahan seseorang untuk memenuhi ekspektasi tertentu,” tegas Khozinudin. Ia menyoroti bagaimana Silfester, yang telah divonis inkrah, justru tidak mengalami penahanan sama seperti Roy Suryo.
Dalam wawancara dengan media, Khozinudin juga menyebut bahwa perlakuan berbeda ini bisa menimbulkan kesan bahwa hukum tidak adil. “Kita perlu melihat bagaimana keputusan hukum diambil, apakah benar-benar berdasarkan bukti atau dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kepentingan politik,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa keadilan hukum harus dijamin sejak awal, terlepas dari siapa yang terlibat dalam kasus tersebut.
Perbandingan kasus Roy Suryo dan Silfester Matutina menjadi bahan pembahasan utama dalam diskusi hukum terkini. Meski keduanya memiliki peran yang berbeda dalam penyelidikan, kuasa hukum menilai bahwa proses penegakan hukum di kedua kasus ini perlu diperiksa ulang. “Kita perlu memastikan bahwa setiap penangkapan dilakukan dengan prosedur yang benar, bukan hanya untuk menyampaikan pesan tertentu,” imbuh Khozinudin. Ia berharap pihak penyidik bisa lebih transparan dalam menyampaikan alasan penangkapan kepada publik.
