Kriminolog Ungkap 4 Dugaan Penyebab Kematian Sutrimo, Bunuh Diri Bisa Dikesampingkan
Kriminolog Reza Indragiri Amriel memberikan analisisnya mengenai kematian Sutrimo, yang merupakan kepala rumah tangga dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang
Empat Kemungkinan Penyebab Kematian Sutrimo Menurut Kriminolog, Bunuh Diri Kurang Mungkin
Beritanara.com – Kriminolog Reza Indragiri Amriel memberikan analisisnya mengenai kematian Sutrimo, yang merupakan kepala rumah tangga dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Insiden ini terjadi di depan Mordent Aesthetic Clinic yang berlokasi di Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026).
Menurut Reza, kematian Sutrimo lebih tepat disebut sebagai peristiwa kemalangan. Dampak yang ditimbulkan dari peristiwa ini tidak semata-mata disebabkan oleh kematian itu sendiri, melainkan lebih karena status sosial almarhum.
“Tapi magnitude-nya menjadi sangat tinggi bukan akibat kematiannya semata, melainkan akibat status almarhum yang bertalian dengan figur yang tengah berurusan hukum,” kata Reza saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Kaitan dengan Grand Corruption
Reza menekankan bahwa figur yang berurusan hukum dalam kasus ini memiliki level grand corruption atau high level corruption (HLC). Ia menjelaskan bahwa HLC merupakan korupsi yang dilakukan secara sistematik dan terencana oleh para pejabat atau petinggi, dengan akibat berupa kerugian negara berskala fantastis.
Dalam hal ini, Reza mengidentifikasi empat hal yang dapat menjadi penyebab kematian Sutrimo. Namun, ia menilai bahwa dugaan kematian akibat bunuh diri dapat dikesampingkan dari kemungkinan-kemungkinan tersebut.
“Apa jenis kematian almarhum? Tiga dari empat kemungkinan: alami, kecelakaan (misal: tidak sengaja memasukkan zat kimia berbahaya ke dalam tubuhnya sendiri), atau akibat perbuatan orang lain. Kemungkinan yang bisa dikesampingkan adalah bunuh diri,” ujarnya.
Manajemen Risiko dalam Kasus HLC
Reza menambahkan bahwa pidana terang benderang terjadi pada kemungkinan ketiga, yaitu jika Sutrimo meninggal akibat perbuatan orang lain. Jika almarhum tewas akibat perbuatan orang lain dan dikaitkan ke definisi HLC, maka patut didalami kemungkinan almarhum adalah elemen yang diperhitungkan akan mengacaukan “kerja sistematik dan terencana”. Salah satu unsur dalam perencanaan adalah pengendalian risiko.
“Jadi, almarhum dihabisi sebagai bagian dalam manajemen bahkan mitigasi risiko. Almarhum ditiadakan agar prospek penegakan hukum atas HLC itu tidak semakin membahayakan pihak-pihak di balik HLC tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Reza menuturkan bahwa spekulasi itu relevan jika seandainya almarhum merupakan salah satu saksi yang keterangannya membantu pengungkapan kasus Asabri, batu bara pembangkit listrik, dan Krakatau Steel.
