Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

KPK Periksa Ma’ruf Cahyono Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR

Joseph Brown - beritanara.com 2 mins baca

KPK Periksa Ma'ruf Cahyono Terkait Gratifikasi Pengadaan di MPR KPK Periksa Ma ruf Cahyono - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa Komisi

KPK Periksa Ma’ruf Cahyono Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR

KPK Periksa Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi Pengadaan di MPR

KPK Periksa Ma ruf Cahyono – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, dan merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap praktik korupsi yang diduga melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di institusi legislatif tersebut.

Proses Pemeriksaan dan Skenario Kasus

Dalam pemeriksaan yang dijelaskan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, diperiksa sebagai tersangka karena ditemukan bukti bahwa ia menerima keuntungan yang tidak diharapkan dari proyek pengadaan di lingkungan MPR. Pemeriksaan dimulai sejak pagi hari, dengan Ma’ruf tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Ia diberikan kesempatan untuk menjelaskan perbuatannya, sementara penyidik mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat kasus yang telah diberlakukan.

“Benar, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR,” ujar Budi Prasetyo, Jumat, 18 Juli 2025.

KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025, setelah penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi dari proyek pengadaan logistik yang terjadi di lingkungan MPR. Proses ini menyasar pengiriman barang seperti buku dan cetakan lainnya ke berbagai daerah, yang diduga diberi imbalan tambahan oleh pihak-pihak tertentu. Dengan menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka, KPK berupaya menegakkan hukum korupsi secara transparan dan adil.

Kasus Gratifikasi dan Penyidikan Lebih Lanjut

Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK menemukan adanya transaksi tidak wajar dalam pengadaan barang dan jasa. Proyek yang menjadi sasaran penyelidikan terutama melibatkan pengelolaan logistik, termasuk pengiriman ke berbagai daerah. Proses penyidikan sedang dilakukan untuk mengungkap detail lebih lanjut, termasuk identifikasi pihak-pihak yang terlibat dan alur dana gratifikasi.

“Gratifikasi terjadi saat barang dan jasa dihasilkan di MPR, lalu dikirim ke daerah-daerah. Produk-produk tersebut termasuk dalam proyek pengadaan logistik,” terang Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Jumat, 18 Juli 2025.

Pemeriksaan Ma’ruf Cahyono tidak hanya fokus pada proyek pengadaan logistik, tetapi juga menyelidiki berbagai kegiatan lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran di MPR. Dengan diberinya status tersangka, KPK mengambil langkah-langkah untuk memastikan semua bukti dikumpulkan secara lengkap sebelum melakukan tindakan selanjutnya, termasuk penuntutan secara formal. Tersangka diberi kesempatan untuk menjelaskan seluruh aspek kegiatan yang diduga menyalahi aturan.

KPK memperkuat investigasinya dengan menggandeng lembaga-lembaga lain, termasuk BPK, untuk memastikan bahwa semua aspek transaksi dianalisis secara menyeluruh. Pemanggilan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi, terlepas dari jabatan atau tingkat kepercayaan seseorang. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran MPR.

Ikut berdiskusi