Key Discussion: Ditanya soal Status Nur Alam, PSI: Bukan Anggota
nggota Partai Key Discussion memperhatikan pernyataan resmi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menegaskan bahwa Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi
Key Discussion: PSI Tegaskan Nur Alam Bukan Anggota Partai
Key Discussion memperhatikan pernyataan resmi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menegaskan bahwa Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, tidak terdaftar sebagai anggota partai. Pengumuman ini muncul setelah sejumlah pertanyaan publik tentang status politik Nur Alam mencuat, terutama terkait hubungannya dengan PSI. Pernyataan tersebut menambah kejelasan dalam menyikapi isu yang sebelumnya menjadi bahan perbincangan di media sosial dan ruang publik.
PSI Beri Penjelasan tentang Keterlibatan Nur Alam
“Jadi pengurus enggak, jadi anggota enggak,” kata Juru Bicara PSI, Bestari, saat diwawancara oleh media pada hari Minggu (21/6/2026).
Key Discussion menyebutkan bahwa Bestari menjelaskan bahwa status Nur Alam sebagai anggota partai adalah hal yang harus diperiksa secara mendalam. Ia menegaskan bahwa keputusan seseorang untuk bergabung dengan partai adalah hak pribadi, tetapi juga terikat dengan kewajiban yang diperlukan untuk menjadi bagian dari organisasi politik. Meski demikian, hingga saat ini, nama Nur Alam belum muncul dalam daftar kader PSI, menunjukkan bahwa ia tidak terdaftar secara resmi.
Key Discussion juga mencatat bahwa isu keterlibatan Nur Alam dengan PSI sempat menjadi sorotan publik. Ada penyebaran informasi bahwa Nur Alam bergabung dengan partai tersebut setelah bertemu dengan Presiden ketiga, Joko Widodo. Namun, PSI membantah hal tersebut dengan tegas, menyatakan bahwa status politik Nur Alam masih dalam penyelidikan dan belum ada kepastian.
KPK Ingatkan PSI soal Integritas Kader
“Apakah seseorang menjadi anggota partai atau tidak, itu hak pribadi, tetapi hak itu juga dibatasi oleh kewajiban yang melekat,” jelas Bestari.
Key Discussion melaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada PSI terkait rencana penerimaan Nur Alam sebagai anggota. Lembaga antikorupsi ini menekankan pentingnya selektif dalam memilih kader yang memiliki integritas, terutama setelah kasus korupsi yang menimpa Nur Alam mencuat. KPK meminta PSI untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak merusak reputasi partai.
Key Discussion menyoroti bahwa PSI mengapresiasi peringatan KPK tersebut, menyatakan bahwa mereka akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam memperkuat komitmen terhadap transparansi. Selain itu, partai ini juga menunjukkan sikap proaktif dalam menyelesaikan isu mengenai hubungan Nur Alam dengan PSI, termasuk mengupas latar belakang dari pertanyaan tersebut.
Status Hukum Nur Alam dan Dampaknya
Nur Alam masih dalam status bebas bersyarat atas kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia diberikan kebebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024, dengan masa pemantauan hingga 27 Januari 2029 melalui Bapas Klas I Bandung. Key Discussion mencatat bahwa meski sudah bebas bersyarat, ia tetap diawasi karena terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang didapat pada 28 Maret 2018.
Key Discussion mengungkap bahwa Nur Alam divonis hukuman 12 tahun penjara atas tindakan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia juga dikenai denda uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar serta dilarang berpartisipasi dalam politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Meski sudah bebas bersyarat, penjelasan tentang status hukumnya tetap menjadi bahan pertimbangan bagi PSI dalam menentukan keterlibatannya dengan partai.
Key Discussion memperkirakan bahwa status Nur Alam sebagai mantan pejabat korupsi akan berdampak pada keputusan PSI. Apakah partai ini akan menerima Nur Alam sebagai anggota atau tetap menjaga jarak, menjadi pertanyaan besar bagi publik. Dengan memperhatikan kondisi hukumnya, PSI menunjukkan upaya untuk menjaga kredibilitas dan image partai di mata masyarakat.
