Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Kejagung Ungkap Adanya Kerugian Negara Senilai Rp10,5 Triliun per Tahun di Kasus MBG

Matthew Thomas - beritanara.com 3 mins baca

Kejagung Ungkap Adanya Kerugian Negara yang signifikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan temuan resmi dari Kejaksaan Agung, kerugian

Kejagung Ungkap Adanya Kerugian Negara Senilai Rp10,5 Triliun per Tahun di Kasus MBG

Kejagung Ungkap Adanya Kerugian Negara di Kasus MBG

Beritanara.com – Kejagung Ungkap Adanya Kerugian Negara yang signifikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan temuan resmi dari Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 triliun setiap tahunnya. Pernyataan penting ini disampaikan oleh pihak Kejagung dalam proses sidang praperadilan yang menyangkut mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Sidang praperadilan tersebut berlangsung pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum menjelaskan secara rinci bahwa temuan pemborosan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh oleh penyidik terkait dugaan korupsi di lingkungan BGN. Proses pemeriksaan ini melibatkan berbagai pihak dan menghasilkan bukti-bukti yang kuat.

Temuan Audit BPKP dan Kerugian Negara

Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai 10,5 triliun per tahun,

Menurut jaksa, meskipun sidang praperadilan ini hanya menguji aspek formal dalam penetapan tersangka, namun masalah pokok serta kerugian negara akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih akan terus berkembang dan mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat.

Mengenai ada atau tidaknya mens rea serta beberapa juga kerugian negara, telah memasuki pokok perkara,

Lodewyk sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 yang ditandatangani pada 3 Juni 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan empat jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta barang bukti dokumen. Kumpulan bukti ini menjadi dasar kuat dalam proses hukum selanjutnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga membantah klaim Lodewyk yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum penyidik mencari alat bukti. Jaksa menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi telah dilakukan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur hukum telah dijalankan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangannya dalam kasus ini. Di antaranya adalah mantan Wakil Kepala BGN, Soni Sonjaya, serta Kepala BGN, Dadan Hindayana. Jaksa juga menyebutkan nama-nama saksi lain yang diperiksa pada tahap penyidikan. Proses pemeriksaan saksi ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan kebenaran setiap keterangan yang diberikan.

Pada tahap penyidikan termohon telah memeriksa para saksi, antara lain, Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hidayah dan Soni Sonjaya,

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Jaksa menambahkan bahwa surat penetapan tersangka telah memenuhi semua persyaratan sesuai Pasal 90 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Surat penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Pasal 90 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena telah memuat identitas tersangka, uraian singkat tindak pidana yang disangkakan, pemenuhan hak tersangka, serta ditandatangani oleh penyidik yang berwenang,

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat karena menyangkut program nasional yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat Indonesia. Kejagung Ungkap Adanya Kerugian Negara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk program-program strategis nasional. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan akhir dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang.

Ikut berdiskusi