Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan telah resmi menetapkan seorang tersangka baru. Kasus ini berkaitan
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Melibatkan Febrie Adriansyah
Beritanara.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan telah resmi menetapkan seorang tersangka baru. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau yang disingkat TPPU, di mana mantan anggota Jampidsus, Febrie Adriansyah, menjadi salah satu pihak yang terlibat.
Proses Penetapan Berdasarkan Dua Alat Bukti
Rudi Margono, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas, menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka ini didasarkan pada evaluasi terhadap dua alat bukti yang telah dikumpulkan. Proses ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan keabsahan bukti-bukti yang ada.
“Nah, hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim 9 menetapkan tersangka NH (Nurman Herin) terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi kepada wartawan pada Kamis (29/7/2026).
Sesuai dengan prosedur hukum, Nurman Herin akan menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan tersebut ditetapkan selama 20 hari ke depan untuk memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perusahaan yang Terlibat dalam Kasus
Dalam rangka penetapan tersangka ini, para penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan jasa yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Rudi Margono menyebutkan beberapa nama perusahaan yang diperiksa, antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga LPP PI, serta PT Bandung Indah Gemilang.
“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya,” tegasnya.
Jumlah Saksi yang Sudah Diperiksa
Menurut keterangan Anang, total jumlah saksi yang telah diperiksa dalam penanganan perkara TPPU ini mencapai 24 orang. Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
(ars/raa)
