Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Febrie Tak Ditahan Kejagung Usai Diperiksa 10 Jam – Hanya Dicecar 18 Pertanyaan

Robert Hernandez - beritanara.com 3 mins baca

Febrie Tak Ditahan Kejagung Usai Diperiksa 10 Jam, Hanya Dicecar 18 Pertanyaan Pemeriksaan di Gedung Jampidsus Febrie Tak Ditahan Kejagung Usai Diperiksa 10

Febrie Tak Ditahan Kejagung Usai Diperiksa 10 Jam – Hanya Dicecar 18 Pertanyaan

Febrie Tak Ditahan Kejagung Usai Diperiksa 10 Jam, Hanya Dicecar 18 Pertanyaan

Pemeriksaan di Gedung Jampidsus

Febrie Tak Ditahan Kejagung Usai Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026), dan hanya menyita waktu sekitar 10 jam. Meski diperiksa cukup lama, Febrie tidak diberi status penahanan. Menurut Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Febrie, pemeriksaan tersebut telah selesai dan tidak ada penahanan hari ini.

“Pemeriksaan telah berlangsung dari pagi hingga siang, sejak pukul sembilan sampai selesai. Febrie tidak ditahan karena hasil pemeriksaan menunjukkan kooperatif dan memenuhi semua pertanyaan dengan baik,” ujarnya dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pihak berwenang dan media.

Kasus PT Asabri dan Proses Hukum

Dalam proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri periode 2020-2024, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahap penyidikan Polri selesai. Setelah dilimpahkan ke Kejagung, ia menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam. Meski dalam waktu yang cukup lama, hanya 18 pertanyaan yang diajukan penyidik, sehingga tidak ada perlu penahanan.

“Pertanyaan yang diajukan terkait langsung dengan kasus PT Asabri, dan Febrie memberikan jawaban yang lengkap. Tidak ada indikasi kejahatan lain yang memerlukan tindakan penahanan,” tambah Hotman Paris.

Pertanyaan Mengenai Keterlibatan dan Kepemilikan Properti

Pemeriksaan Febrie berfokus pada keterlibatan pihaknya dalam kasus PT Asabri. Beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik Kejagung meliputi hubungan antara Febrie dengan Tan Kian, pengusaha properti yang diduga terkait dengan dana ilegal. Selain itu, kepemilikan properti di Sentul, Kabupaten Bogor, juga menjadi sorotan. Febrie mengakui bahwa rumah tersebut menjadi salah satu dari beberapa barang bukti yang diperiksa penyidik.

“Febrie menjelaskan bahwa hubungan dengan Tan Kian bersifat profesional dan tidak ada bukti bahwa ia menerima uang dari pihak tersebut. Semua pertanyaan telah dijawab dengan tuntas, sehingga tidak ada alasan untuk penahanan,” kata Massagus Farizi, kuasa hukum Febrie.

Permohonan Non-Detensi dan Alasannya

Massagus Farizi menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan permohonan non-detensi terhadap Febrie. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Febrie langsung mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan komitmen untuk bekerja sama secara aktif dengan penyidik. “Febrie menunjukkan sikap kooperatif, dan hal itu memperkuat tuntutan bahwa ia tidak perlu ditahan,” tambah kuasa hukum tersebut.

Kepemilikan Barang Bukti dan Langkah Selanjutnya

Setelah pemeriksaan selesai, Kejagung telah menetapkan pembatasan ke luar negeri terhadap Febrie. Sejumlah barang bukti, termasuk properti di Sentul, juga diambil alih oleh penyidik. Meski tidak ditahan, Febrie tetap dikenai pembatasan tersebut untuk memastikan ia dapat hadir dalam proses hukum berikutnya. Hotman Paris juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang sebesar Rp50 miliar lebih, yang sempat menjadi isu utama dalam kasus ini.

“Febrie menjelaskan secara detail bahwa dana tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus PT Asabri. Semua bukti telah diperiksa dan tidak ada kesimpulan yang memperkuat tuntutan penahanan,” ujar Hotman Paris.

Reaksi Publik dan Dampak Kasus

Kasus Febrie Tak Ditahan Kejagung Usai Diperiksa 10 Jam memicu perdebatan di kalangan publik. Banyak pihak menilai bahwa keputusan Kejagung menunjukkan transparansi dalam proses penyidikan, terutama karena hanya 18 pertanyaan yang diajukan dalam waktu yang cukup lama. Namun, sebagian kalangan mengkritik bahwa kejaguan masih perlu memastikan keseluruhan fakta sebelum menetapkan status non-detensi. Kasus ini juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah nama besar dalam dunia bisnis.

Ikut berdiskusi