Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke Mahkamah Agung – Ramdansyah: Penangkapan Excessive Power

Joseph Rodriguez - beritanara.com 2 mins baca

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke Mahkamah Agung, Ramdansyah: Penangkapan Excessive Power Permohonan Praperadilan Dilayangkan oleh Tim Hukum Dokter Tifa

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke Mahkamah Agung – Ramdansyah: Penangkapan Excessive Power

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke Mahkamah Agung, Ramdansyah: Penangkapan Excessive Power

Permohonan Praperadilan Dilayangkan oleh Tim Hukum Dokter Tifa

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke Mahkamah – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Podal Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, tim hukum Dokter Tifa kini mengajukan langkah hukum praperadilan. Langkah ini bertujuan untuk menantang prosedur penyidikan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengajukan praperadilan karena terdapat kesalahan dalam prosedur penetapan tersangka. Kami meminta klien kami dibebaskan, karena ada ketidakjelasan dalam timeline penangkapan dan penahanan,” kata Ramdansyah, Minggu (21/6/2026).

Analisis terkait Oversize Pasal dan Prosedur Penetapan Tersangka

Ramdansyah mengkritik penggunaan pasal yang berlebihan dalam menetapkan Dokter Tifa sebagai tersangka. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan lebih relevan dengan pasal pencemaran nama baik, namun kepolisian juga mengarahkan penyidikan ke Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Oversize pasal ini mengubah kasus menjadi delik aduan yang seolah-olah seperti kejahatan luar biasa. Proses hukum terasa tidak seimbang,” terangnya.

Kritik terhadap Praktik Penangkapan

Dalam pernyataannya, Ramdansyah menyoroti kekuatan yang berlebihan dalam proses penangkapan. Ia menekankan bahwa Dokter Tifa sebelumnya telah mematuhi prosedur laporan ke pihak kepolisian, sehingga tindakan penangkapan dinilai tidak adil.

Menurut Ramdansyah, tindakan kepolisian yang secara parsial menghentikan penyidikan hanya terhadap beberapa tersangka, seperti Eggy Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, bertentangan dengan asas hukum pidana universal. Pasal 79 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pengaduan dalam proses hukum tidak dapat dipisahkan, tetapi kepolisian justru mengambil langkah yang membagi-bagi pengaduan tersebut.

Ikut berdiskusi