Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M – Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA
ggota DPRD Sleman Diperiksa Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68 5 - Dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar yang terjadi di Sleman
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Anggota DPRD Sleman Diperiksa
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68 5 – Dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar yang terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, semakin memanas. Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari Sleman) melakukan penahanan terhadap anggota DPRD RA sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana yang dialokasikan pada 2020. Langkah ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sehingga RA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Penyebab dan Dampak Dana Hibah
Dana hibah pariwisata tersebut dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk memulihkan sektor pariwisata yang terpuruk akibat pandemi COVID-19. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan destinasi wisata dan peningkatan fasilitas jasa travel justru disusupi penyimpangan. Anggota DPRD RA diduga memainkan peran krusial dalam proses pencairan dana, terutama dalam penyaringan proposal yang dikirim oleh kelompok masyarakat.
“Dana hibah yang sebesar Rp68,5 miliar ini memiliki tujuan jelas untuk mengangkat sektor pariwisata Sleman. Namun, tersangka RA disebut memastikan proposal-proposal yang disetujui berdasarkan kepentingan pribadi, bukan kebutuhan nyata daerah,” kata Bambang Yunianto Eko Putro, Kepala Kejari Sleman, Senin (22/6/2026).
Proses Investigasi dan Kerugian Negara
Kejari Sleman mengungkap bahwa proses pencairan dana hibah pariwisata telah dilakukan secara resmi oleh Bupati Sleman. Penyimpangan dalam penggunaan dana terjadi selama periode 2020, ketika RA bekerja sama dengan Sri Purnomo, tersangka lain dalam kasus yang sama, mengarahkan pengalokasian dana ke sejumlah kelompok yang dianggap memiliki koneksi kuat.
Dari laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DI Yogyakarta, ditemukan bahwa kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar akibat dugaan korupsi ini. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan infrastruktur wisata justru terbuang begitu saja. RA dijerat dengan Pasal 603 KUHP, Pasal 20 huruf C KUHP, dan Pasal 18 UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pengembangan Kasus dan Pelaku Lainnya
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Sleman. Selain RA, Sri Purnomo juga turut terlibat dalam skema penyalahgunaan dana tersebut. Menurut Bambang, keduanya bekerja sama untuk memastikan proposal yang diajukan oleh kelompok tertentu disetujui, meski belum tentu sesuai kebutuhan daerah.
“Proses pencairan dana hibah pariwisata ini tidak hanya melibatkan RA, tetapi juga kolaborasi dengan pelaku lain dalam pemerintahan setempat,” jelas Bambang. Ia menambahkan bahwa penyidik sedang mengejar lebih banyak saksi untuk memperkuat poin-poin pengadilan.
Kebijakan dana hibah pariwisata yang diberikan oleh Kementerian Keuangan ke Sleman pada 2020 menjadi fokus perhatian publik. Dalam beberapa bulan terakhir, kasus ini menjadi sorotan karena kerugian negara yang cukup signifikan. Dengan dana sebesar Rp68,5 miliar, pemerintah daerah diharapkan dapat mengembangkan pariwisata sebagai salah satu sektor ekonomi yang vital.
RA, yang juga menjabat anggota DPRD Sleman sejak 2019 hingga 2024, dikenai tindak pidana korupsi karena dianggap memanipulasi penggunaan dana. Selain itu, ia juga terkena Pasal 604 KUHP yang berkaitan dengan kejahatan tindak pidana korupsi. Proses penahanannya di Kejari Sleman dianggap sebagai langkah penting untuk menegakkan hukum di wilayah tersebut.
Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan komitmen untuk mengungkap seluruh fakta dalam dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Dengan penahanan RA, penyidik berharap dapat mempercepat proses hukum dan menemukan informasi tambahan tentang alur dana yang disalahgunakan. Masyarakat Sleman berharap kasus ini menjadi contoh bagaimana pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara transparan.
