Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Jatim

Solving Problems: Nenek Ngatini di Jombang Laporkan Bank Daerah ke Polisi, Sengketa Kredit Rp140 Juta Masuk Ranah Pidana

Charles Lopez - beritanara.com 3 mins baca

Nenek Ngatini Lapor Bank Daerah ke Polisi, Sengketa Kredit Rp140 Juta Masuk Ranah Pidana Solving Problems – Jombang, tvOnenews.com – Seorang lansia asal Desa

Solving Problems: Nenek Ngatini di Jombang Laporkan Bank Daerah ke Polisi, Sengketa Kredit Rp140 Juta Masuk Ranah Pidana

Nenek Ngatini Lapor Bank Daerah ke Polisi, Sengketa Kredit Rp140 Juta Masuk Ranah Pidana

Solving Problems – Jombang, tvOnenews.com – Seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Ngatini (69 tahun), kini menempuh langkah hukum baru setelah terlibat dalam konflik kredit yang berujung pada pengaduan ke polisi. Sengketa ini sekarang berada dalam ranah pidana setelah ia melaporkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) ke Polres Jombang. Peristiwa ini menjadi contoh nyata bagaimana Solving Problems dalam menghadapi masalah kredit bisa menjangkau tingkat tindak pidana.

Proses Pengaduan ke Polisi

Laporan Ngatini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo, pada Senin (6/7). Tim SPKT Polres Jombang menerima pengaduan tersebut dan mendaftarkannya dengan nomor STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan, Ngatini menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah merasa menerima dana sebesar Rp70 juta seperti yang tercantum dalam dokumen kredit. Ini menjadi dasar utama untuk menggugat kebijakan bank dan prosedur pemberian kredit yang dianggap tidak transparan.

“Klien kami tidak pernah merasa menerima dana sebesar Rp70 juta sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kredit itu,” ujar Adang. “Klien kami mengklaim bahwa pencairan dana tersebut dilakukan tanpa kesepakatan yang jelas, sehingga memicu perdebatan hukum.”

Dalam penyelidikan awal, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Maghribi Agus Saputra, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mengecek kebenaran dugaan pelanggaran perbankan. Menurut Maghribi, proses ini akan mengungkap apakah ada unsur pidana yang terlibat dalam perjanjian kredit. “Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Kasus Kredit yang Menjadi Perdebatan

Kasus ini bermula saat Ngatini menerima dua berkas gugatan sederhana dari Pengadilan Negeri Jombang pada bulan April 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, nama Ngatini tercatat sebagai debitur kredit senilai Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang. Namun, Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman atau menandatangani perjanjian kredit tersebut. “Kami tidak mengetahui bagaimana kredit itu dicairkan tanpa izin dari kami,” tambah Adang.

Perjanjian kredit tersebut tertanggal 27 September 2024, dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto. Namun, Ngatini mengklaim bahwa nama-nama tersebut tidak ada kaitannya dengan peristiwa ini. “Sertifikat tanah itu justru dimiliki oleh keluarga kami, dan kami tidak pernah menyuruh siapa pun untuk mengajukan kredit tersebut,” jelasnya. Ini membuka ruang untuk menyelidiki kebenaran identitas pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Tim kuasa hukum Ngatini kini sedang menyelidiki aliran dana dari pencairan kredit yang menjadi inti permasalahan. “Logikanya, kalau kredit dicairkan berarti ada dana yang keluar. Yang sedang kami telusuri sekarang adalah kemana dana tersebut mengalir,” kata Adang. Dalam Solving Problems ini, seluruh proses transaksi dan dokumen kredit akan menjadi fokus utama untuk memastikan keadilan diperoleh.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa sengketa ini bukan hanya tentang kehilangan dana, tetapi juga tentang penggunaan dokumen yang mungkin tidak sah. “Klien kami merasa diperdaya karena tidak ada penjelasan yang jelas mengenai alasan pencairan kredit tersebut,” lanjut Adang. Proses penyelidikan oleh polisi akan menjadi langkah awal untuk menegaskan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi, seperti pemalsuan dokumen atau penipuan.

Menurut Maghribi, penyidikan akan melibatkan analisis dokumentasi lengkap serta keterangan dari pihak-pihak terlibat. “Kami juga akan memeriksa apakah ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit ini,” tambahnya. Dengan Solving Problems yang dilakukan melalui laporan ke polisi, kasus ini diharapkan bisa memberikan pembelajaran untuk memperbaiki sistem perbankan di Jombang dan daerah lainnya.

Ikut berdiskusi