Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap, Satu Masih DPO
Kasus pembunuhan manusia silver yang mengguncang masyarakat Probolinggo akhirnya menemukan titik terang. Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver berhasil
Penangkapan Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo
Beritanara.com – Kasus pembunuhan manusia silver yang mengguncang masyarakat Probolinggo akhirnya menemukan titik terang. Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver berhasil ditangkap oleh Polres Probolinggo Kota setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan intensif. Kedua tersangka ini sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian mulai dari Banyuwangi hingga akhirnya tertangkap di Kota Kediri pada Rabu sore, 29 Juli 2026. Penangkapan ini menjadi kabar gembira bagi keluarga korban dan masyarakat yang menunggu keadilan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, memberikan klarifikasi mengenai proses penangkapan kedua tersangka. Menurutnya, operasi penangkapan ini merupakan kelanjutan dari langkah yang dimulai sejak Senin, 22 Juni 2026. Pada tahap awal, dua pelaku pertama berhasil diamankan di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ karena petugas terus melacak jejak para tersangka hingga menemukan lokasi persembunyian terakhir mereka di tempat kos milik warga Kediri.
“Sebelum berhasil ditangkap, pelaku berpindah tempat mulai dari Banyuwangi, hingga akhirnya berhasil kita tangkap di daerah Kota Kediri,” ungkap AKBP Rico Yumasri saat memberikan keterangan pers.
Motif dan Kronologi Kejadian
Hasil investigasi mendalam mengungkap bahwa kasus ini bermula dari perselisihan kecil yang kemudian membesar menjadi konflik serius. Saat korban dan para pelaku sedang menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian, terjadi ketegangan yang berujung pada perkelahian. Dalam kondisi mabuk, korban terlibat konflik fisik dengan tiga orang pelaku yang kemudian berubah menjadi penganiayaan berat.
Korban akhirnya tewas setelah dihajar menggunakan dua buah batu dengan ukuran berbeda, yaitu satu batu besar dan satu batu kecil. Kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku hingga korban tidak dapat bertahan lagi. Kejadian tragis ini menjadi bukti betapa kecilnya pemicu yang bisa berakibat fatal jika tidak ditangani dengan baik.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain mengamankan para tersangka, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti penting yang akan memperkuat proses hukum. Barang-barang bukti tersebut meliputi rekaman CCTV yang merekam kejadian, pakaian korban yang masih terdapat bercak darah, batu-batu yang digunakan sebagai senjata, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c mengenai tindak pidana pembunuhan, serta subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Jadi selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian,” tambah AKBP Rico.
Tambahan pasal yang juga diterapkan adalah Pasal 262 ayat (4) tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kasus ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam status DPO dan terus dikejar oleh petugas kepolisian untuk segera dibawa ke meja hijau.
Kasus Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver ini menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum di Jawa Timur. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan masyarakat diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses peradilan yang adil. Keberhasilan penangkapan kedua tersangka ini menunjukkan komitmen Polres Probolinggo Kota dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
