Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ruben Onsu Ditunda, Pihak Sarwendah Jelaskan Agenda yang Seharusnya Dibahas
Proses hukum yang ditunggu-tunggu kembali mengalami penundaan. Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya dibatalkan untuk sementara waktu
Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ditunda, Sarwendah Jelaskan Agenda
Beritanara.com – Proses hukum yang ditunggu-tunggu kembali mengalami penundaan. Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya dibatalkan untuk sementara waktu. Sidang yang seharusnya berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026 tersebut tidak dapat dilaksanakan. Penyebab utamanya adalah ketidakhadiran hakim mediator yang telah ditunjuk sebelumnya. Pihak Sarwendah kemudian memberikan penjelasan lengkap mengenai agenda yang seharusnya dibahas dalam pertemuan tersebut.
Kronologi Kedatangan di Pengadilan
Sarwendah tiba lebih dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedatangannya tercatat pada pukul 09.43 WIB. Sementara itu, Ruben Onsu menyusul beberapa menit kemudian. Ia tiba sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Setelah menerima notifikasi resmi bahwa mediasi ditunda, kedua belah pihak memutuskan untuk meninggalkan lokasi pengadilan. Tidak ada konflik yang terjadi selama proses penundaan ini berlangsung.
Klarifikasi dari Kuasa Hukum
Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, memberikan penjelasan resmi mengenai situasi yang terjadi. Ia menegaskan bahwa jadwal mediasi sebenarnya sudah sesuai dengan rencana awal. Proses harus ditunda setelah pihaknya menerima kabar bahwa mediator tidak dapat hadir karena ada halangan. Penundaan ini bukan berarti proses hukum terhenti sepenuhnya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Hari ini jadwalnya mediasi, ya. Tetapi setelah kami sampai, kami mendapat informasi dari tim kami ternyata mediatornya berhalangan, ujar Chris Sam Siwu dalam tayangan Intens Investigasi, Kamis (6/8/2026).
Chris menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan penundaan tersebut. Ia menambahkan bahwa proses mediasi masih memiliki waktu sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Peraturan ini memberikan batas waktu mediasi selama 30 hari. Dengan demikian, masih ada ruang untuk melanjutkan proses hukum ini.
Kami hormati, kami paham kesibukan mediator ini karena memang beliau sebagai hakim juga. Tetapi memang Perma Nomor 1 Tahun 2016 ada 30 hari prosedur mediasi di pengadilan. Jadi mungkin masih ada sekitar dua minggu lagi, lanjutnya.
Agenda Utama yang Terlewat
Menurut Chris, agenda utama yang seharusnya dibahas adalah laporan perkembangan dari para principal. Laporan ini mencakup tugas atau masukan yang sebelumnya telah diberikan oleh hakim mediator kepada kedua belah pihak. Setiap pihak diharapkan memberikan update mengenai kemajuan yang telah dicapai. Hal ini penting untuk memastikan proses mediasi berjalan efektif.
Sebenarnya hari ini adalah report daripada para principal untuk melaporkan PR-PR yang diberikan oleh hakim mediator. Tetapi karena memang beliau tidak bisa, ya kita tinggal tunggu panggilan selanjutnya. Nanti kami info lagi kepada kawan-kawan media untuk sidang hari ini, seperti itu, jelas Chris Sam Siwu.
Kedua pihak kini menunggu panggilan sidang berikutnya untuk melanjutkan proses mediasi hak asuh anak yang sedang berlangsung. Penundaan ini hanya bersifat sementara dan tidak mempengaruhi hak-hak hukum yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
Proses Mediasi yang Berlangsung
Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Proses ini memungkinkan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai. Hakim mediator berperan sebagai penengah yang membantu kedua pihak menemukan solusi terbaik. Dalam kasus ini, fokus utama adalah hak asuh anak yang menjadi kepentingan bersama.
Peraturan Mahkamah Agung memberikan kerangka hukum yang jelas untuk proses mediasi. Batas waktu 30 hari memungkinkan kedua pihak untuk berdiskusi tanpa tekanan waktu yang berlebihan. Jika mediasi berhasil, kesepakatan yang dicapai akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Mediasi
Apa yang terjadi jika mediator tidak hadir? Jika mediator tidak hadir, mediasi akan ditunda. Kedua pihak akan menunggu panggilan sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan.
Berapa lama batas waktu mediasi? Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, batas waktu mediasi adalah 30 hari sejak sidang pertama dimulai.
Apakah penundaan mediasi mempengaruhi hak asuh anak? Penundaan mediasi tidak mempengaruhi hak asuh anak. Proses hukum tetap berjalan dan hak-hak kedua pihak tetap terlindungi.
Kapan sidang berikutnya akan dilaksanakan? Sidang berikutnya akan dijadwalkan setelah mediator dapat hadir. Kedua pihak akan mendapat notifikasi resmi dari pengadilan.
Bagaimana jika mediasi tidak berhasil? Jika mediasi tidak berhasil, kasus akan dilanjutkan ke proses persidangan biasa di pengadilan.
