Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Sumatera

Visit Agenda: Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung

Joseph Rodriguez - beritanara.com 3 mins baca

Tiga WNA China Dideportasi karena Melanggar Izin Tinggal di Bandar Lampung Visit Agenda – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung melakukan tindakan

Visit Agenda: Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung

Tiga WNA China Dideportasi karena Melanggar Izin Tinggal di Bandar Lampung

Visit Agenda – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung melakukan tindakan deportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) dari Tiongkok setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal. Pemeriksaan ini dimulai dari laporan masyarakat dan deteksi melalui sistem keimigrasian digital, yang memicu investigasi lebih lanjut. Tiga individu tersebut ditemukan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga harus kembali ke negara asal mereka.

Latar Belakang dan Pelanggaran Izin Tinggal

Tiga WNA asal Tiongkok—Xing Meng (32), Kunpeng Yao (30), dan Zhang Chunlong (39)—masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. Namun, aktivitas mereka berubah dari kunjungan sementara menjadi pekerjaan tetap, yang melanggar aturan izin tinggal. Pemerintah Indonesia menekankan kepatuhan terhadap kebijakan imigrasi, terutama bagi pelaku Visit Agenda yang bertujuan memperluas hubungan bisnis atau wisata.

“Kami mengamankan tiga orang WNA Tiongkok yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Washono, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Senin (13/7/2026).

Dalam pernyataannya, Washono menjelaskan bahwa tiga WNA tersebut baru tiba di Kota Metro sekitar 2 Juli 2026. Mereka berada di wilayah itu selama tiga hari sebelum diamankan pada 4 Juli 2026. Deportasi dilakukan secara resmi pada 13 Juli 2026, setelah proses pemeriksaan dan dokumentasi lengkap. Hal ini menunjukkan kekhususan pemeriksaan terhadap Visit Agenda yang dijalankan di wilayah Lampung.

Proses Deportasi dan Sistem Keimigrasian

Deportasi ketiga WNA Tiongkok tersebut diatur berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pemasyarakatan. Mereka diberi waktu 72 jam untuk meninggalkan Indonesia, tetapi tidak memenuhi tenggat waktu tersebut. Pemerintah menggunakan sistem keimigrasian yang lebih cangih untuk memantau keberadaan WNA, termasuk melalui koordinasi dengan otoritas lokal dan internasional.

“Yang bersangkutan masuk ke Kota Metro sekitar tanggal 2 Juli 2026. Kami mengamankan mereka pada 4 Juli 2026, lalu menyelesaikan proses deportasi hari ini,” tambah Washono.

Proses pengawasan ini memperketat peraturan bagi pelaku Visit Agenda, terutama yang bekerja di sektor profesional. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memastikan karyawan asing mematuhi izin tinggal yang diberikan, serta masyarakat untuk lebih waspada terhadap pelanggaran keimigrasian.

Konteks Visi dan Aktivitas Bimbingan

Tiga individu yang dideportasi ditemukan bekerja di sebuah perusahaan di Kota Metro, meskipun mereka masuk dengan visa kunjungan. Aktivitas mereka terutama fokus pada pelatihan dan bimbingan teknis, yang seharusnya dilakukan dalam rangka Visit Agenda yang diizinkan selama 30 hari.

“Kami menemukan bahwa mereka tidak hanya mengunjungi, tetapi juga menjalankan fungsi profesional secara rutin,” kata sumber dari Kantor Imigrasi.

Dengan masa tinggal yang melebihi batas, mereka dianggap tidak memenuhi tujuan Visit Agenda yang berupa kunjungan sementara. Hal ini menjadi contoh nyata bagaimana kepatuhan terhadap izin tinggal menjadi prioritas dalam pengelolaan keimigrasian.

Impak dan Langkah Pemerintah

Deportasi ini memberikan efek jera bagi pelaku Visit Agenda yang melanggar peraturan. Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum, terutama dalam menghadapi kasus-kasus serupa.

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga negara asing menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Ini juga untuk melindungi kepentingan warga negara Indonesia,” ujar Washono.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong peningkatan kualitas pengawasan keimigrasian. Pemerintah menyatakan akan memperketat prosedur pemeriksaan, termasuk memeriksa rencana dan tujuan Visit Agenda sebelum penerbitan visa. Dengan demikian, pengawasan akan lebih efektif dalam menghindari pelanggaran.

Deportasi tiga WNA Tiongkok ini juga menggambarkan pentingnya kesadaran pelaku Visit Agenda dalam mematuhi aturan. Dengan sistem yang lebih transparan, otoritas imigrasi dapat menangani pelanggaran secara cepat dan akurat. Pemerintah terus berupaya meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk memastikan semua aktivitas warga negara asing selaras dengan kebijakan yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu upaya dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan bergerak dan pengaturan imigrasi yang terkendali.

Ikut berdiskusi