Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Sumatera

HET Minyakita di Tanjungpinang Tak Terkendali – Disdagin Akui Ada Pedagang Nakal Jual hingga Rp19 Ribu per Liter

Matthew Thomas - beritanara.com 3 mins baca

endali, Pedagang Nakal Jual hingga Rp19 Ribu per Liter HET Minyakita di Tanjungpinang Tak Terkendali - HET Minyakita di Tanjungpinang masih mengalami

HET Minyakita di Tanjungpinang Tak Terkendali – Disdagin Akui Ada Pedagang Nakal Jual hingga Rp19 Ribu per Liter

HET Minyakita di Tanjungpinang Masih Tidak Terkendali, Pedagang Nakal Jual hingga Rp19 Ribu per Liter

HET Minyakita di Tanjungpinang Tak Terkendali – HET Minyakita di Tanjungpinang masih mengalami ketidakstabilan harga yang mengecewakan masyarakat. Meski pemerintah daerah terus melakukan pengawasan, minyak goreng subsidi tetap dijual dengan tarif melebihi HET yang ditetapkan Rp15.700 per liter. Harga yang tercatat di sejumlah toko mencapai Rp18.000 hingga Rp19.000, menyebabkan keluhan dari konsumen yang mengakui kekacauan di pasar. Situasi ini mengundang perhatian Dewan Perdagangan Tanjungpinang (Disdagin), yang menyatakan adanya pelanggaran aturan oleh sebagian pedagang.

Ketidakmampuan Mengendalikan Harga di Lapangan

Pengawasan harga di tingkat daerah diakui tidak cukup efektif. Riany, Kepala Disdagin Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa meski pihaknya rutin mengawasi, ada pedagang yang sengaja menaikkan harga untuk keuntungan pribadi. “Banyak yang menjual melebihi HET karena permintaan tinggi dan pasokan terbatas,” jelas Riany dalam jumpa pers pada Jumat (17/7/2026). Meski demikian, ia mengatakan akan terus berupaya memperketat pengawasan melalui sistem digital yang telah diadopsi.

Dalam upaya menstabilkan harga, Disdagin mengandalkan aplikasi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) untuk mengumpulkan data harian dari toko-toko. Aplikasi ini digunakan sebagai alat transparansi, tetapi Riany mengakui masih ada celah dalam pelaksanaannya. “Data dari distributor ke konsumen akhir belum lengkap, sehingga sulit mendeteksi kejadian penyalahgunaan secara real-time,” tambahnya. Dengan begitu, masyarakat masih bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjual minyak goreng subsidi dengan harga lebih tinggi.

Regulasi HET Minyakita: Struktur dan Tantangan

Aturan HET Minyakita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO). Berdasarkan regulasi tersebut, harga minyak goreng subsidi dari produsen ke Distributor 1 (D1) adalah Rp13.500 per liter, kemudian D1 ke Distributor 2 (D2) sebesar Rp14.000, D2 ke pengecer Rp14.500, dan HET ke konsumen akhir ditetapkan Rp15.700. Namun, kebijakan ini masih belum terlaksana secara optimal di Tanjungpinang.

Kurangnya koordinasi antara distributor dan pedagang di lapangan menjadi penyebab utama penyalahgunaan harga. Riany menuturkan bahwa data distribusi dari D1 dan D2 ke konsumen akhir tidak selalu akurat, sehingga memungkinkan pengecer menetapkan harga sendiri tanpa batasan. “Sementara itu, pedagang nakal seperti yang terjadi di Tanjungpinang ini memanfaatkan celah tersebut untuk meningkatkan keuntungan,” tambahnya. Padahal, HET Minyakita dijadwalkan untuk diterapkan secara nasional sebagai upaya mengurangi inflasi dan mengamankan akses masyarakat terhadap bahan pokok.

Harga minyak goreng subsidi yang melebihi HET juga terjadi di beberapa wilayah, seperti Natuna, yang mencatat harga hingga Rp21.000 per liter. Plt Kepala Dinas Perdagangan Kepulauan Riau, Aries Fhariandi, belum memberikan penjelasan spesifik mengenai penyebab kelangkaan dan kenaikan harga di daerah tersebut. Namun, ia menyatakan akan meminta laporan lebih lanjut dari timnya untuk menilai situasi secara menyeluruh.

Keluhan masyarakat terutama muncul dari penggunaan subsidi yang seharusnya terjangkau. Banyak warga, terutama di daerah pedesaan, mengeluhkan kesulitan memperoleh minyak goreng dengan harga sesuai HET. “Kami berharap kebijakan ini bisa berjalan mulus, tapi ada kekacauan di lapangan,” ujar salah satu warga, Dian, saat ditemui di pasar tradisional Tanjungpinang. Hal ini mengingatkan bahwa keberhasilan HET Minyakita bergantung pada komitmen semua pihak untuk mematuhi aturan.

Disdagin menegaskan bahwa mereka akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang melanggar HET. Upaya ini diharapkan bisa mengembalikan harga minyak goreng subsidi ke level yang seharusnya, yaitu Rp15.700 per liter. Namun, tantangan besar masih ada dalam mengkoordinasikan antara produsen, distributor, dan pedagang, terutama di tengah kenaikan permintaan yang tinggi setelah pemerintah menetapkan HET baru.

Ikut berdiskusi