Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Sumatera

New Policy: Habisi Nyawa Lansia, Bakar Jasad hingga Kuasai Harta Korban, Yunas Dituntut Hukuman Mati

Elizabeth Jones - beritanara.com 3 mins baca

New Policy: icy - Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (29/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Yunas Gusworo

New Policy: Habisi Nyawa Lansia, Bakar Jasad hingga Kuasai Harta Korban, Yunas Dituntut Hukuman Mati

New Policy: Yunas Gusworo Dituntut Hukuman Mati

New Policy – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (29/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Yunas Gusworo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap lansia Kristina. Tuntutan ini didasarkan pada New Policy yang baru diterapkan, yang menegaskan hukuman mati sebagai sanksi terberat untuk kejahatan yang merendahkan kemanusiaan. Hakim Ahmad Samuar memimpin sidang tersebut sambil mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan JPU di hadapan persidangan.

Persiapan dan Pelaksanaan New Policy

New Policy ini diperkenalkan untuk memberikan penekanan lebih pada tindakan kekerasan terhadap lansia dan korban yang tidak mampu. Yunas Gusworo, yang sebelumnya bekerja di rumah korban, secara terencanakan menyerang Kristina saat ia berpamitan ke RS Bhayangkara. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa tindakan Yunas termasuk dalam kejahatan yang terstruktur, mulai dari persiapan alat pembunuhan hingga penghilangan jejak. Tuntutan hukuman mati diberikan sebagai bentuk respons terhadap kebijakan baru ini yang bertujuan melindungi kelompok rentan.

Detail Kejahatan dan Kebijakan Baru

Menurut surat dakwaan, Yunas mengajak Kristina ke rumah sakit menggunakan mobilnya dengan dalih ingin berobat. Saat korban tidak curiga, terdakwa menjalankan aksinya dengan menjerat leher korban dari belakang hingga nyawa korban tiada. Setelah korban meninggal, jasadnya dibakar di area perkebunan sawit untuk menutupi jejak kejahatan. Tindakan ini mencerminkan kebijakan baru yang menekankan pada penegakan hukum ekstra keras terhadap pembunuhan terencana. New Policy menetapkan bahwa kejahatan seperti ini bisa memicu hukuman mati jika terbukti menyengaja dan merugikan korban secara finansial.

“Tuntutan hukuman mati diberikan karena tindakan Yunas Gusworo terbukti sengaja dan telah merencanakan kejahatan dengan cermat,” ujar JPU. “Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam New Policy untuk menjaga keamanan lansia dan menindak si pelaku dengan tegas.”

Kronologi Peristiwa dan Motif Pembunuhan

Kasus ini terjadi pada 14 Januari 2026, ketika Kristina, seorang lansia yang tinggal di Palembang, memutuskan pergi ke rumah sakit bersama Yunas. Terdakwa, yang telah mengenal korban sejak lama, memanfaatkan kesempatan ini untuk melancarkan aksinya. Dalam prosesnya, Yunas mengambil alat tali dan mempersiapkan rencana pembunuhan hingga tuntas. Setelah korban terbunuh, jasadnya dibakar di Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin, sebagai upaya menghilangkan bukti. New Policy memandang bahwa kejadian seperti ini mengancam kemanusiaan dan perlu dihukum mati untuk memberikan efek jera.

Menurut laporan polisi, Yunas tidak hanya membunuh Kristina tetapi juga menguasai harta korban. Terdakwa kembali ke rumah korban dan memungut mobil serta telepon genggam korban, kemudian menjualnya. Tindakan ini mencerminkan strategi terdakwa untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus menghindari jejak penegakan hukum. New Policy mencakup pembatasan akses harta korban kepada pelaku kejahatan, sehingga tindakan Yunas dianggap sebagai bagian dari kebijakan baru ini.

Konsekuensi New Policy dalam Kasus Ini

Penegakan hukuman mati terhadap Yunas Gusworo menjadi contoh nyata implementasi New Policy dalam kasus pembunuhan terhadap lansia. Kebijakan ini juga menambahkan penalti berupa penjara seumur hidup jika korban meninggal dan harta miliknya diambil. Sidang lanjutan akan dilakukan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. New Policy diharapkan mampu mengurangi kasus-kasus serupa dengan menegaskan kebijakan hukum yang lebih ketat.

Para ahli hukum menyatakan bahwa New Policy ini mengubah perspektif hukum terhadap tindakan kekerasan terhadap kelompok rentan. Pembunuhan berencana terhadap lansia seperti kasus Yunas dianggap sebagai kejahatan terberat karena memperlihatkan kesengajaan dan pembunuhan dengan motif menguasai harta. Selain itu, tuntutan hukuman mati juga mencerminkan konsistensi New Policy dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang melanggar hak manusia. Dengan adanya kebijakan ini, korban yang tidak mampu mendapatkan perlindungan lebih besar.

Ikut berdiskusi