Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Sumatera

Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Penjara – Dua Terdakwa Divonis hingga 1 Tahun 4 Bulan

Robert Williams - beritanara.com 3 mins baca

TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Penjara, Dua Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Penjara - Media sosial TikTok menjadi sorotan

Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Penjara – Dua Terdakwa Divonis hingga 1 Tahun 4 Bulan

TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Penjara, Dua Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan

TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Penjara – Media sosial TikTok menjadi sorotan setelah dua orang divonis hukuman penjara karena terlibat dalam perjudian adu ikan cupang yang disiarkan langsung melalui platform tersebut. Kasus ini menunjukkan bagaimana aksi judi yang awalnya terlihat lucu bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Dua terdakwa, Fredo Pratama Putra dan Widia Lestari, dinyatakan bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Keduanya menerima hukuman 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 2 bulan, masing-masing, sebagai bentuk hukuman atas tindakan mereka yang menipu masyarakat.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Kasus TikTok adu ikan cupang bermula dari aktivitas taruhan yang dilakukan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Mereka menemukan adanya pertandingan ikan cupang yang dijadikan alat untuk menggelapkan kesempatan masyarakat berjudi melalui akun “vvip.arena.1” dan “Fatdo Tamagochi”. Penyelidikan ini mengungkap bahwa pertandingan ikan cupang yang disiarkan di TikTok tidak hanya untuk hiburan, tetapi juga sebagai bentuk perjudian dengan taruhan uang besar. Selama penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti-bukti seperti video siaran langsung, grup WhatsApp, dan catatan transaksi yang menunjukkan pengelolaan dana taruhan.

Peran Terdakwa dan Sistem Taruhan

Dalam kasus TikTok adu ikan cupang, Fredo Pratama Putra dan Widia Lestari diperankan sebagai operator taruhan. Mereka menerima peserta dari berbagai daerah yang bergabung ke grup WhatsApp VVIP untuk memasang taruhan dengan nominal mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta. Sistem ini diatur dengan kode rahasia, sehingga para penjudi tidak langsung terlihat oleh masyarakat luas. Kedua terdakwa mengumpulkan keuntungan sekitar Rp20 juta per bulan, yang kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan berikutnya. Taruhan ini bisa berlangsung dalam jangka waktu beberapa jam hingga hari, dengan hadiah utama mencapai jutaan rupiah.

Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum

Persidangan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) di PN Palembang berakhir dengan putusan hukuman penjara terhadap kedua terdakwa. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Pitriadi, menilai bahwa tindakan mereka tergolong sebagai kejahatan perjudian yang melibatkan manipulasi data dan penggunaan media sosial. Hakim menyatakan bahwa TikTok adu ikan cupang tidak hanya menguntungkan pelaku, tetapi juga merugikan masyarakat yang terjebak dalam permainan judi. Dalam pertimbangan, mereka menekankan bahwa penjudi yang terlibat dalam TikTok adu ikan cupang bisa merasa aman karena kegiatan ini terkesan ramah dan tidak mengganggu.

Perbedaan Tuntutan dan Vonis

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dwi Indayati, awalnya meminta hukuman 2 tahun untuk kedua terdakwa. Namun, vonis hakim justru lebih ringan, yaitu 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 2 bulan. Perbedaan ini terjadi karena jaksa menyebutkan bahwa kegiatan TikTok adu ikan cupang berjalan secara rutin dan memiliki banyak pelaku. Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan faktor-faktor seperti kejahatan pertama, komitmen pengakuan, dan dampak sosial yang tidak terlalu luas. Vonis ini dianggap cukup adil, karena terdakwa tetap menikmati keuntungan dari aktivitasnya, tetapi juga harus menerima konsekuensi hukum atas perilaku yang dianggap merugikan.

Konsekuensi dan Bukti yang Dirampas

Setelah vonis diterima, sejumlah barang bukti seperti akun TikTok, grup WhatsApp, video rekaman, dan dokumen terkait dikirimkan ke negara untuk dimusnahkan. Beberapa perangkat ponsel yang digunakan dalam tindak pidana juga dirampas. Keputusan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menegakkan hukum secara ketat terhadap kejahatan yang melibatkan media sosial. Kasus TikTok adu ikan cupang ini menjadi contoh bagaimana platform digital bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, sehingga harus diawasi lebih ketat.

Konteks Hukum dan Pemahaman Masyarakat

Kasus TikTok adu ikan cupang memicu perdebatan di kalangan masyarakat tentang hukum perjudian di dunia digital. Meskipun aktivitasnya awalnya dianggap sebagai hiburan, pemerintah menilai bahwa TikTok adu ikan cupang bisa mengarah pada perjudian yang merugikan keuangan dan moral masyarakat. Sejumlah pengguna media sosial menilai bahwa pihak penyidik perlu lebih teliti dalam menentukan batas antara hiburan dan kejahatan. Namun, dengan adanya putusan ini, masyarakat kini lebih waspada terhadap potensi penipuan yang bisa muncul dari aktivitas berbasis TikTok.

Ikut berdiskusi