Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Sumatera

Imigrasi Medan Amankan 7 WNA dan 31 WNI Pelaku Jaringan Love Scamming

Matthew Thomas - beritanara.com 3 mins baca

Imigrasi Medan Tangkap 7 WNA dan 31 WNI dalam Skema Penipuan Asmara Imigrasi Medan Amankan 7 WNA dan 31 - Dalam operasi anti-korupsi terbaru, Kantor Imigrasi

Imigrasi Medan Amankan 7 WNA dan 31 WNI Pelaku Jaringan Love Scamming

Imigrasi Medan Tangkap 7 WNA dan 31 WNI dalam Skema Penipuan Asmara

Imigrasi Medan Amankan 7 WNA dan 31 – Dalam operasi anti-korupsi terbaru, Kantor Imigrasi Medan bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan penipuan daring yang bermodus hubungan asmara. Pengeboman skema ini berlangsung selama dua hari, 23-24 Juni 2026, di Kota Medan, dengan fokus pada pengungkapan pelaku yang menyalahgunakan status kependudukan untuk kejahatan transnasional.

Fokus pada 7 WNA yang Terlibat dalam Penipuan

Operasi tersebut menargetkan 7 warga negara asing (WNA) yang menjadi inti dari jaringan penipuan yang menipu korban di luar negeri. Dari jumlah ini, 6 orang berkebangsaan Tiongkok Raya dan 1 orang berkebangsaan Vietnam menjadi tersangka utama. Pemilihan mereka sebagai koordinator dan penjaga jaringan mengindikasikan koordinasi yang terorganisir antara pelaku lokal dan internasional.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa jaringan ini memanfaatkan media sosial sebagai alat utama untuk menarik korban. Platform seperti TikTok, Instagram, dan Threads digunakan untuk membangun hubungan yang menipu, dengan pelaku berpura-pura menjadi pasangan ideal. Dalam skema ini, korban terutama adalah pria asing berkebangsaan Jepang, yang terjebak dalam pemberdayaan finansial melalui janji cinta yang tidak terwujud.

Proses Penyelidikan dan Keterlibatan WNI

Pengejaran operasi dimulai setelah petugas Imigrasi Medan menerima laporan dari Polda Sumatera Utara mengenai kegiatan orang asing di wilayah CBD Polonia. Dengan pengawasan tersembunyi, tim gabungan menemukan aktivitas penipuan yang sedang berlangsung di sebuah ruko di area tersebut. Di sini, 31 warga negara Indonesia (WNI) terlibat sebagai pekerja atau operator, menunjukkan kolaborasi antara WNA dan warga lokal dalam menciptakan skema yang terstruktur.

Pada hari kedua operasi, petugas kembali menangkap 6 WNA di area Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Penangkapan ini membuktikan bahwa jaringan penipuan tidak hanya terpusat di satu lokasi, tetapi juga memiliki distribusi yang luas. Seluruh barang bukti yang disita mencakup 120 unit telepon genggam, 55 unit komputer, 7 laptop, serta 48 papan tik, yang digunakan untuk menjalankan kegiatan penipuan secara simultan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah contoh nyata dari peningkatan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian. “Dengan kerja sama terpadu dengan aparat penegak hukum, kita mampu mengungkap kejahatan yang melibatkan peran orang asing dan warga Indonesia,” ujarnya. Penyelidikan ini juga memperkuat komitmen Imigrasi untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Imigrasi Medan Amankan 7 WNA” menjadi momen penting dalam upaya pencegahan kejahatan transnasional. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kesigapan petugas dan penggunaan teknologi modern dalam mengidentifikasi pola aktivitas pelaku.

Korban dari skema ini mencapai jumlah yang signifikan, dengan kerugian finansial yang bisa mencapai ratusan juta rupiah per kasus. Pelaku menggunakan strategi psikologis untuk membuat korban percaya dan mempercayai mereka, sehingga tidak ragu dalam mentransfer dana melalui metode pembayaran digital. Operasi yang sukses dilakukan pada 23-24 Juni 2026 ini membuktikan bahwa Imigrasi Medan terus menguatkan pengawasan di sektor kependudukan.

Ikut berdiskusi