Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Sumatera

Gugatan Ditolak Kasasi – Aktivitas Pembangunan Ilegal Muncul di Lahan Milik Opung Simatupang

Robert Williams - beritanara.com 2 mins baca

Gugatan Ditolak Kasasi, Aktivitas Pembangunan Ilegal Muncul di Lahan Milik Opung Simatupang Gugatan Ditolak Kasasi - Kota Medan kembali menjadi saksi kasus

Gugatan Ditolak Kasasi – Aktivitas Pembangunan Ilegal Muncul di Lahan Milik Opung Simatupang

Gugatan Ditolak Kasasi, Aktivitas Pembangunan Ilegal Muncul di Lahan Milik Opung Simatupang

Gugatan Ditolak Kasasi – Kota Medan kembali menjadi saksi kasus dugaan penyerobotan lahan yang memanas. Kali ini, konflik terjadi di tanah seluas 2.100 meter persegi di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, yang didaftarkan secara sah dan berkekuatan hukum kepada TM Simatupang.

Menurut kuasa hukum pemilik lahan, Ridho Ginting dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners Jakarta, ada kegiatan pembangunan tanpa izin yang mencurigakan. Ia menyatakan keluarga akan mengambil tindakan hukum tegas setelah putusan kasasi mengesahkan keputusan sebelumnya.

“Kami minta perhatian pihak terkait. Setelah ini, kami akan membuat laporan ke polisi di Polrestabes Medan mengenai dugaan penyerobotan, masuk ke pekarangan tanpa izin, dan pembangunan ilegal,” ujar Ridho Ginting kepada media di lokasi, Jumat (10/7/2026).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari ketidaksesuaian dokumen tanah. Mantan penyewa pernah meminjam fotokopi hak atas tanah kepada Dona Sihotang, putri pemilik sah. Namun, beberapa hari setelah itu, muncul surat baru dengan nomor dan ukuran yang sama, namun nama pemilik diubah menjadi pihak lain.

Dokumen tersebut digunakan oleh Frida Mona Simarmata untuk menggugat Opung Simatupang dan anaknya di Pengadilan Negeri Medan tahun 2024. Meski ada kejanggalan, keluarga pemilik tidak pernah menerima surat panggilan sidang pertama hingga ketiga, dengan alasan alamat berpindah padahal fakta tidak berubah.

Proses Hukum dan Perubahan Arahan

Keluarga akhirnya mengetahui gugatan mereka saat Lurah Tanjung Sari, Ichsan, mengumumkan adanya Sidang Lapangan. Merasa ada ketidakadilan, kuasa hukum langsung melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Ketua PN Medan.

Berkat intervensi dari Bawas MA, Majelis Hakim bersikap netral. Meski sempat dihadang oleh kuasa hukum penggugat, hak jawab dan pembuktian diberikan kepada keluarga Opung Simatupang. Hasilnya, PN Medan hingga Kasasi MA menolak seluruh gugatan Frida Mona Simarmata. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Ikut berdiskusi