Skip to content
Fresh Desk
Agustus 7, 2026
Nasional

Usut Kasus Mutilasi di Depok, Polisi Masih Cari Kaki Hingga Penadah Motor Milik Korban

Joseph Brown - beritanara.com 2 mins baca

Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Saepullah, pemuda berusia 26 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang disertai tindakan mutilasi. Korban

Usut Kasus Mutilasi di Depok, Polisi Masih Cari Kaki Hingga Penadah Motor Milik Korban

Penyelidikan Kasus Mutilasi di Depok Berlanjut, Polisi Mengejar Jejak Kaki dan Motor Korban

Penetapan Tersangka dan Proses Pencarian Barang Bukti

Beritanara.com – Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Saepullah, pemuda berusia 26 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang disertai tindakan mutilasi. Korban yang menjadi sasaran adalah seorang pria berinisial K, berusia 51 tahun. Jasad korban ditemukan pada hari Selasa tanggal 4 Agustus di kawasan Tanah Merah, tepatnya di Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok.

Kompol Dimitri Mahendra Kartika, yang menjabat sebagai Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa proses identifikasi dan pencarian barang bukti masih terus berlangsung. Hingga saat ini, tim penyidik belum menemukan bagian kaki korban yang telah dimutilasi serta pisau yang digunakan sebagai senjata pembunuh.

“(Barang bukti pisau dan kaki korban) Dalam pencarian,” ujar Dimitri saat dihubungi pada hari Rabu, 7 Agustus.

Selain mencari bagian tubuh korban dan senjata, pihak kepolisian juga sedang mengejar penadah yang membeli motor milik korban dari Saepullah. Motor tersebut masih belum berhasil ditemukan oleh petugas.

“Untik motor yang belum ketemu masih dikejar penadahnya,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Saepullah dilakukan pada hari Kamis, 6 Agustus. Berdasarkan keterangan dari Kompol Dimitri, tersangka menghadapi dua pasal yang dapat diterapkan dalam kasus ini.

Menurut Dimitri, Saepullah disangkakan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHPidana dan atau pasal pembunuhan sesuai Pasal 458 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup.

(ars/dpi)

Frequently Asked Questions

What is Usut Kasus Mutilasi di Depok Polisi?

Usut Kasus Mutilasi di Depok Polisi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Usut Kasus Mutilasi di Depok Polisi matter?

Usut Kasus Mutilasi di Depok Polisi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi