Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Topics Covered: Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar

Michael Johnson - beritanara.com 3 mins baca

Topics Covered: Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar Topics Covered dalam berita ini

Topics Covered: Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar

Topics Covered: Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar

Topics Covered dalam berita ini mencakup perdebatan mengenai keluarnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Isu tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan media, namun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan penjelasan yang berbeda. Menghadapi kegundahan publik, DPR menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan tengah dalam proses penyusunan.

DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dihapus dari Prolegnas Prioritas 2026

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung secara tegas menyangkal klaim bahwa RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. Menurutnya, informasi yang beredar adalah hoaks yang tidak memiliki dasar fakta. “RUU Perampasan Aset tetap tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI,” jelas Martin di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

DPR RI menyatakan bahwa tidak ada keputusan resmi yang dikeluarkan untuk menghapus RUU tersebut dari daftar prioritas. Kebutuhan RUU ini dianggap penting untuk mendukung tindakan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Martin juga menegaskan bahwa rapat penyusunan RUU sedang berlangsung secara intensif, melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.

Proses Penyusunan RUU Perampasan Aset dan Topik yang Dibahas

RUU Perampasan Aset yang menjadi Topik yang Dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2026 telah melalui beberapa tahapan. Komisi III DPR RI, yang bertugas menggarap RUU ini, terus mengundang berbagai pihak seperti akademisi, NGO, dan praktisi untuk memperoleh masukan. Upaya ini bertujuan menyempurnakan perumusan norma-norma dalam RUU, sehingga lebih siap diperdebatkan di tingkat paripurna.

Topik yang Dibahas dalam RUU Perampasan Aset mencakup mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta perlindungan hak pihak ketiga atau keluarga yang sah. DPR juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan, agar masyarakat dapat memahami alasan di balik penyusunan RUU ini. Presiden Prabowo Subianto turut mendukung RUU ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Sejumlah wacana terkait RUU ini juga muncul di masyarakat, terutama mengenai potensi abuse of power yang bisa terjadi jika aturan tidak diperketat. Para pengamat hukum menyatakan bahwa RUU ini memiliki dampak signifikan terhadap keadilan dalam proses pemulihan aset negara, terlepas dari sengata di luar Prolegnas Prioritas 2026.

Topik yang Dibahas dalam RUU Perampasan Aset: Keseimbangan Antara Efisiensi dan Kepatuhan

Dalam diskusi terkini, DPR menyebutkan bahwa Topik yang Dibahas dalam RUU Perampasan Aset mencakup perlindungan hak korban korupsi, batasan waktu penyelesaian kasus, dan penggunaan aset yang dirampas untuk kepentingan publik. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa RUU ini telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, dengan komitmen untuk menyusunnya secara matang.

“Ada hal-hal baru yang masih diperbincangkan dan diperdebatkan di masyarakat. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada pula yang mengingatkan agar penyusunan tidak tergesa-gesa, sehingga tidak memberi celah bagi abuse of power,” kata Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Topik yang Dibahas dalam RUU ini juga mencakup isu keterbukaan informasi, pelibatan masyarakat, dan penyesuaian dengan peraturan internasional. DPR berharap RUU ini dapat menjadi salah satu alat efektif dalam menjaga integritas institusi pemerintah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Meski ada kekhawatiran, DPR menekankan bahwa RUU ini sudah melalui proses penyusunan yang cukup matang.

Isu RUU Perampasan Aset tetap menjadi Topik yang Dibahas dalam berbagai forum diskusi politik. Masyarakat diimbau untuk terus memantau proses legislatif ini, karena RUU yang finalisasi akan memengaruhi berbagai sektor kehidupan. Dengan kejelasan dari DPR, masyarakat bisa lebih tenang dalam menilai kebijakan ini. Namun, pengawasan dan partisipasi publik tetap diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Proses penyelesaian RUU ini juga melibatkan kolaborasi dengan Kementerian Keuangan, KPK, dan lembaga pemerintah lainnya. DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi Topik yang Dibahas dalam menghadapi tantangan korupsi yang semakin kompleks di era digital. Dengan berbagai pertimbangan yang matang, DPR yakin RUU ini akan memberikan manfaat yang lebih luas bagi keadilan nasional.

Ikut berdiskusi