Skip to content
Fresh Desk
Agustus 7, 2026
Nasional

Tiga Kali Absen Pemeriksaan, KPK Imbau Rudy Tanoe Kooperatif

Robert Hernandez - beritanara.com 3 mins baca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan imbauan resmi kepada Rudy Tanoe agar menunjukkan sikap kooperatif penuh dalam proses pemeriksaan yang

Tiga Kali Absen Pemeriksaan, KPK Imbau Rudy Tanoe Kooperatif

KPK Imbau Rudy Tanoe Kooperatif Setelah Tiga Kali Absen Pemeriksaan

Beritanara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan imbauan resmi kepada Rudy Tanoe agar menunjukkan sikap kooperatif penuh dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Imbauan ini disampaikan menyusul catatan ketidakhadiran sang tokoh sebanyak tiga kali dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Tiga Kali Absen Pemeriksaan KPK Imbau menjadi sorotan publik mengingat pentingnya kehadiran saksi dalam kelancaran proses hukum.

Rudy Tanoe yang dikenal sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia tercatat belum memenuhi panggilan resmi KPK. Ketidakhadiran tersebut terjadi pada tiga tanggal berbeda, yaitu 14 Agustus 2025, 28 November 2025, dan 6 Agustus 2026. Setiap kali absen, pihak KPK telah melakukan upaya penjadwalan ulang yang kemudian tidak dipenuhi oleh Rudy Tanoe.

Penjelasan Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan imbauan tersebut secara resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam. Menurut Budi, imbauan ini bukan sekadar pengingat biasa, melainkan pesan penting agar proses penyidikan tidak mengalami penundaan yang berkepanjangan. Ia menekankan bahwa kehadiran saksi merupakan bagian integral dari proses hukum yang adil dan transparan.

“Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi Prasetyo dengan tegas.

Budi juga menambahkan bahwa KPK tidak ingin proses penyidikan dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial beras terhambat karena ketidakhadiran pihak terkait. Ia mengingatkan bahwa penjadwalan ulang yang berulang seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda proses hukum secara signifikan.

“Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” tambahnya dengan penekanan.

Langkah Hukum yang Akan Diambil KPK

Ketika ditanya mengenai kemungkinan upaya paksa seperti menjemput Rudy Tanoe secara langsung, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut masih akan dipertimbangkan oleh para penyidik KPK. Langkah hukum berikutnya akan ditentukan berdasarkan kehadiran pihak terkait dalam penjadwalan pemeriksaan selanjutnya. Jika Rudy Tanoe kembali absen, KPK kemungkinan akan mengambil tindakan lebih tegas.

“Tentunya penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan,” jelas Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial periode 2020-2021. KPK resmi mengumumkan pengembangan penyidikan pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perkara ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp200 miliar. Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, para tersangka yang ditetapkan adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Dirut DNR Logistics periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK. Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam mekanisme penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Frequently Asked Questions

Apa yang akan dilakukan KPK jika Rudy Tanoe absen lagi?

KPK akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya yang bisa berupa upaya paksa atau tindakan tegas lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mengevaluasi pola ketidakhadiran sebelum mengambil keputusan final.

Berapa kerugian negara dalam kasus ini?

Kasus penyaluran bantuan sosial beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp200 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan selisih antara bantuan yang seharusnya diterima dengan realisasi yang terjadi.

Kapan KPK resmi menetapkan tersangka?

KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka pada 19 Agustus 2025. Sejak saat itu, KPK telah melakukan beberapa kali penjadwalan pemeriksaan yang kemudian diikuti dengan imbauan agar pihak terkait lebih kooperatif.

Siapa saja tersangka dalam kasus ini?

Terdapat tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Tiga individu adalah Rudy Tanoe (BRT), Edi Suharto (ES), dan Kanisius Jerry Tengker (KJT). Sementara dua korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics.

Ikut berdiskusi