Terjadi di 2025 – Terungkap Alasan Keluarga Santri Korban Dibakar Senior di Lombok Baru Laporkan Kasus pada 2026
Kasus Santri Dibakar Senior di Lombok Baru Terungkap Alasan Tunda Pelaporan hingga 2026 Terjadi di 2025 - Kasus pembunuhan tiga santri di Ponpes
Kasus Santri Dibakar Senior di Lombok Baru Terungkap Alasan Tunda Pelaporan hingga 2026
Terjadi di 2025 – Kasus pembunuhan tiga santri di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Desa Aik Darek, Batukliang, Lombok Tengah, NTB, yang terjadi pada 13 Desember 2025, akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke pihak berwajib pada 9 Juli 2026. Fakta baru mengenai penundaan laporan ini diungkap oleh influencer Lombok, Ady Senja Jaya, melalui keterangan dari anggota keluarga korban. Penundaan pelaporan, yang terjadi hingga enam bulan setelah insiden, menjadi sorotan karena dianggap berkaitan dengan hubungan keluarga dan pihak yang berwenang.
Alasan Penundaan Pelaporan Kasus
Pelaporan kasus terlambat diduga dipengaruhi oleh salah satu dari tiga kakak korban yang memiliki ikatan kerja dengan senior yang diduga melakukan pembunuhan. Dalam wawancara dengan tvOnenews.com, Ady mengungkapkan bahwa keluarga korban memutuskan menunda pengaduan karena takut terjadi konflik internal di ponpes. “Keluarga merasa kecil hati karena sosok yang berkuasa di ponpes justru bisa memengaruhi pengambilan keputusan,” kata Ady. Fakta ini menunjukkan bahwa kejadian terjadi di 2025 tidak langsung memicu tindakan hukum, tetapi membutuhkan waktu untuk mengungkap.
“Saya dengar kakak korban yang paling senior pernah menjabat sebagai pengajar di sana, jadi keluarga takut kalau laporan keluarga akan dianggap tidak objektif,” ujar Ady. Hal ini memperkuat teori bahwa kejadian terjadi di 2025 masih tersembunyi karena pengaruh struktur hierarki di pesantren. Keluarga sempat menghindari pengaduan hingga pihak yang lebih kuat dalam keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus setelah menyadari dampaknya.
Kasus Pengadilan dan Proses Investigasi
Dengan pelaporan pada 9 Juli 2026, kasus ini resmi masuk ke ranah hukum dan dianalisis oleh Polda NTB. Para penyidik menyatakan bahwa proses investigasi sedang berjalan dengan cepat, dan tersangka segera ditetapkan. Ady menjelaskan bahwa tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti dari saksi-saksi di sekitar ponpes serta keterangan korban yang selamat. “Keluarga terus memantau perkembangan, terutama karena kejadian terjadi di 2025 dan ada dugaan kelalaian pihak berwenang,” tambahnya.
Salah satu dari dua kakak korban, yang juga menjabat sebagai pengajar, sebelumnya mengizinkan adiknya dituntut melalui proses internal. Namun, setelah kejadian terjadi di 2025 diungkap ke publik, kakak pertama memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib. “Kita memilih lapor karena kejadian terjadi di 2025 memperlihatkan kebencian yang tersembunyi, dan adikku berhak mendapatkan keadilan,” kata salah satu saksi. Proses ini juga menarik perhatian warga sekitar yang mulai menyuarakan dukungan untuk keadilan.
Respons Komunitas dan Kebutuhan Perubahan
Kasus santri dibakar senior di Lombok Baru memicu reaksi dari warga setempat, banyak yang menyatakan kekecewaan terhadap sistem pengelolaan ponpes. “Kita menunggu kejadian terjadi di 2025 selama enam bulan, tetapi sekarang semua terbongkar,” kata salah satu warga yang enggan menyebutkan nama. Komunitas lokal berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk memperbaiki kebijakan internal pesantren, terutama terkait perlindungan santri dan transparansi informasi.
Ady Senja Jaya juga menyoroti peran media dalam mengungkap kejadian terjadi di 2025. “Media sosial memainkan peran besar karena masyarakat bisa melihat fakta-fakta yang selama ini tertutup,” katanya. Ia menambahkan bahwa investigasi harus memastikan semua pihak, termasuk senior yang diduga bersalah, diberi kesempatan untuk menjelaskan. “Kami ingin proses ini adil, terutama karena kejadian terjadi di 2025 masih dianggap sebagai rahasia keluarga,” pungkasnya.
Kelanjutan Proses Hukum dan Harapan Masyarakat
Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan, dan para penyidik menargetkan penyelesaian dalam waktu dekat. Ady menyebutkan bahwa pelaku, yang berada di Sulawesi, akan kembali ke Lombok untuk menghadapi persidangan. “Harapan kami adalah agar kasus ini segera dituntut dan keadilan diberikan kepada keluarga korban,” ujarnya. Masyarakat berharap kejadian terjadi di 2025 menjadi bukti bahwa tindakan kriminal di pesantren tidak akan luput dari perhatian pihak berwenang.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka berharap proses hukum tidak hanya memperbaiki kasus ini, tetapi juga menjadi langkah awal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kami ingin kejadian terjadi di 2025 menjadi contoh bagaimana tindakan keras terhadap santri bisa terjadi jika ada kekuasaan yang tidak diperiksa,” kata salah satu anggota keluarga. Dengan pelaporan pada 2026, masyarakat percaya bahwa kesadaran akan keadilan di ponpes sedang berkembang.
