Special Plan: DPR Usul Ada Undang-Undang Kelapa Sawit seperti Malaysia, Ini Alasannya
ysia dalam Rangka Special Plan Special Plan - DPR RI tengah menyiapkan usulan pembentukan Undang-Undang (UU) khusus untuk industri kelapa sawit sebagai bagian
DPR Usulkan UU Khusus Kelapa Sawit seperti Malaysia dalam Rangka Special Plan
Special Plan – DPR RI tengah menyiapkan usulan pembentukan Undang-Undang (UU) khusus untuk industri kelapa sawit sebagai bagian dari Special Plan Legislasi Nasional 2026. Anggota Komisi IV, Firman Soebagyo, menyoroti pentingnya regulasi khusus ini untuk memperkuat keberlanjutan sektor sawit nasional. UU tersebut, kata Firman, akan memberikan kerangka hukum yang lebih solid, terutama dalam mengatasi tantangan yang terus menghimpit pertumbuhan industri ini.
Motivasi Dibalik Usulan UU Kelapa Sawit
Menurut Firman, keberadaan UU khusus diperlukan karena sistem aturan terkait kelapa sawit di Indonesia masih bersifat terpisah. Mulai dari UU Perkebunan hingga Peraturan Presiden, berbagai kebijakan sering kali tidak selaras, sehingga mengakibatkan kebingungan dalam penerapannya. “Kita perlu UU khusus seperti Malaysia agar bisa menyeimbangkan kepentingan petani, lingkungan, dan sektor industri,” jelasnya, Minggu (12/7/2026).
Dalam konteks Special Plan, usulan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pengembangan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Firman menekankan bahwa regulasi yang terpadu akan memastikan kebijakan tidak hanya mendukung pertumbuhan produksi, tetapi juga menjaga kualitas lingkungan dan mengurangi konflik lahan yang sering terjadi di sektor perkebunan. “UU ini akan menjadi patokan utama dalam menciptakan sistem tata kelola yang lebih transparan,” tambahnya.
Perbandingan dengan Sistem Malaysia
Malaysia, sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar dunia, telah menerapkan regulasi khusus sejak beberapa dekade lalu. Sistem ini membantu meminimalkan praktik perkebunan ilegal dan meningkatkan daya saing produk sawit mereka di pasar internasional. Firman menyoroti bahwa pengalaman Malaysia bisa menjadi referensi bagi Indonesia dalam membangun Special Plan yang lebih komprehensif.
Menurut Firman, pengaturan khusus juga penting untuk mengintegrasikan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan lebih baik, terutama di wilayah hutan yang sering dikonversi menjadi lahan perkebunan. “Dengan UU sawit khusus, kita bisa memastikan ISPO diterapkan secara konsisten, baik di perkebunan rakyat maupun industri besar,” terangnya. Ia menambahkan bahwa ini akan mendukung Special Plan dalam menarik investasi dan memenuhi standar ekologi global.
Usulan UU kelapa sawit ini juga menargetkan peningkatan akses pendanaan bagi petani kecil melalui mekanisme khusus. Firman menyebutkan bahwa ketidakpastian harga dan pendanaan peremajaan sering kali membuat petani sulit berinvestasi. “Dengan Special Plan ini, kita bisa menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan,” jelasnya. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong pengembangan sektor sawit sekaligus mengurangi dampak negatif seperti deforestasi.
Dalam rangka mencapai Special Plan, DPR juga berencana melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pengusaha, dan organisasi lingkungan, dalam proses penyusunan UU. Keterlibatan aktif stakeholder ini, kata Firman, akan memastikan bahwa regulasi yang diusulkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi berbagai pemangku kepentingan. “UU ini bukan hanya untuk kepentingan industri, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat dan ekosistem,” tambahnya.
