Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal
Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, resmi mengajukan praperadilan keempat. Langkah hukum ini merupakan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat: Langkah Hukum Terbaru Terkait Status Cekal
Beritanara.com – Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, resmi mengajukan praperadilan keempat. Langkah hukum ini merupakan upaya terbaru untuk melepaskan status pencekalan yang masih berlaku terhadap dirinya. Permohonan ini diajukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan ketiga yang berkaitan dengan ganti rugi penangkapan dan penahanan.
Proses Penolakan Praperadilan Ketiga
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa permohonan praperadilan ketiga tidak dapat diterima. Penolakan tersebut disebabkan oleh adanya cacat formil dalam pengajuan permohonan. Hakim menjelaskan bahwa pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku adalah Menteri Keuangan.
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, kata Ketut dalam persidangan.
Roy Suryo tidak mencantumkan menteri tersebut sebagai pihak dalam permohonannya. Hakim merujuk pada ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, aturan yang masih menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Pasal 11 Ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kata Ketut.
Upaya Pelepasan Status Cekal Melalui Praperadilan Keempat
Kuasa hukum Roy, Ghafur Sangadji, mengungkapkan bahwa praperadilan keempat diajukan dalam upaya pelepasan status pencekalan terhadap kliennya. Hingga saat ini, perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun belum ada informasi mengenai pelepasan status tersebut. Roy Suryo sebelumnya mengajukan praperadilan ketiga terkait ganti rugi sebesar Rp200 juta yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan.
Kami minta supaya pencekalannya dilepas dulu. Kan masih dicekal sampai sekarang, jelasnya.
Setelah penolakan praperadilan ketiga, Roy Suryo memutuskan untuk mengajukan permohonan baru dengan fokus pada status cekal. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa praperadilan keempat ini juga akan membahas adanya aturan-aturan yang saling bersinggungan dalam proses hukumnya.
Yang jelas besok kita akan mengajukan praperadilan ke empat, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengskrut, kata dia, Kamis (6/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan sehingga seharusnya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut. Dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan tersebut mengandung cacat formil karena kurang pihak.
Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak, ucap Ketut. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, tuturnya.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Praperadilan Keempat Roy Suryo
Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan oleh pihak berwenang.
Mengapa Roy Suryo mengajukan praperadilan keempat? Roy Suryo mengajukan praperadilan keempat untuk melepaskan status pencekalan yang masih berlaku terhadap dirinya. Sebelumnya, tiga praperadilan telah diajukan dengan fokus berbeda, termasuk ganti rugi dan status cekal.
Apa penyebab penolakan praperadilan ketiga? Praperadilan ketiga ditolak karena cacat formil. Hakim menyatakan bahwa Menteri Keuangan seharusnya dilibatkan sebagai pihak dalam permohonan karena memiliki kewenangan pembayaran ganti rugi.
Berapa jumlah ganti rugi yang diminta dalam praperadilan ketiga? Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp200 juta yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan dalam proses hukumnya.
Kapan sidang praperadilan ketiga berlangsung? Sidang praperadilan ketiga berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi halaman berita nasional TVOne News secara berkala.
