Polda Metro Jaya Tegaskan Siap Hadir di Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Status Cekal
Polda Metro Jaya Tegaskan Siap hadir dalam sidang praperadilan keempat yang akan datang terkait status pencekalan terhadap Roy Suryo. Institusi kepolisian ini
Polda Metro Jaya Siap Hadir Praperadilan Roy Suryo
Beritanara.com – Polda Metro Jaya Tegaskan Siap hadir dalam sidang praperadilan keempat yang akan datang terkait status pencekalan terhadap Roy Suryo. Institusi kepolisian ini telah menerima konfirmasi dari kuasa hukum tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut. Ghafur Sangadji, pengacara Roy Suryo, menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk melepaskan status cekal dari kliennya yang masih berlaku hingga saat ini.
Kombes Abrianto Pardede, Kabidkum Polda Metro Jaya, secara resmi menyatakan kesiapan institusinya untuk menghadiri sidang yang akan datang. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (6/8/2026) setelah menerima konfirmasi dari pengacara Roy Suryo mengenai rencana pengajuan gugatan baru. Kesiapan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita dengarkan langsung tadi dari pengacaranya untuk mengajukan yang keempat. Nah itu kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan Pengadilan nanti,” ucap Abrianto Pardede.
Proses Hukum yang Berlanjut
Sebelumnya, permohonan ketiga Roy Suryo terkait ganti rugi sebesar Rp200 juta ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Abrianto Pardede menjelaskan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh kekurangan dari pihak Kementerian Keuangan. Menurut Kabidkum Polda Metro Jaya, akibat tidak diterimanya permohonan tersebut, maka hak untuk mengajukan ganti rugi juga otomatis akan ditolak oleh pengadilan.
“Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan Hakim bahwa permohonan Pemohon ditolak (tidak dapat diterima) karena kekurangannya pihak, yaitu dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Roy Suryo telah memutuskan untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah permohonan sebelumnya tidak mendapat tanggapan positif dari Hakim. Gugatan baru ini akan fokus pada dua hal utama, yaitu status pencekalan dan adanya aturan-aturan yang saling bersinggungan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak hukum tersangka dapat terlindungi dengan baik.
“Yang jelas besok kita akan mengajukan praperadilan ke empat, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengskrut,” kata Roy Suryo pada Kamis (6/8/2026).
Permintaan Pelepasan Status Cekal
Ghafur Sangadji menambahkan bahwa pihaknya telah meminta agar status pencekalan terhadap Roy Suryo segera dicabut. Hal ini mengingat bahwa meskipun perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum ada informasi resmi mengenai pelepasan status tersebut. Status pencekalan yang masih berlaku dapat menghambat berbagai aktivitas hukum dan personal Roy Suryo.
“Kami minta supaya pencekalannya dilepas dulu. Kan masih dicekal sampai sekarang,” jelasnya.
Proses praperadilan keempat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Roy Suryo. Polda Metro Jaya Tegaskan Siap untuk memberikan dukungan penuh dalam proses tersebut. Sidang yang akan datang akan menjadi momen penting untuk menentukan nasib status pencekalan dan hak-hak hukum tersangka.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Praperadilan Roy Suryo
Apa itu praperadilan keempat Roy Suryo? Praperadilan keempat adalah gugatan baru yang diajukan Roy Suryo terkait status pencekalan dan aturan-aturan yang saling bersinggungan dalam proses hukumnya.
Mengapa status pencekalan masih berlaku? Status pencekalan masih berlaku karena belum ada keputusan resmi dari pengadilan atau kejaksaan untuk melepaskannya, meskipun perkara telah dilimpahkan.
Berapa jumlah ganti rugi yang diminta Roy Suryo? Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp200 juta dalam permohonan sebelumnya, namun ditolak karena kekurangan dari pihak Kementerian Keuangan.
Kapan sidang praperadilan keempat akan diadakan? Sidang dijadwalkan pada Kamis (6/8/2026) setelah konfirmasi dari pengacara Roy Suryo mengenai rencana pengajuan gugatan baru.
Apakah Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang? Ya, Polda Metro Jaya Tegaskan Siap hadir dalam sidang praperadilan keempat sesuai dengan pernyataan resmi Kabidkum Kombes Abrianto Pardede.
