Pemerintah Izinkan Ponpes dan Boarding School Bangun Dapur MBG
Pemerintah resmi memberikan izin kepada pondok pesantren, boarding school, serta lembaga pendidikan berbasis agama untuk mendirikan dapur sendiri guna program
Instansi Keagamaan dan Boarding School Diperbolehkan Membangun Dapur MBG
Beritanara.com – Pemerintah resmi memberikan izin kepada pondok pesantren, boarding school, serta lembaga pendidikan berbasis agama untuk mendirikan dapur sendiri guna program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Zulhas. Pengumuman tersebut disampaikan setelah ia menghadiri pertemuan bersama Kepala Badan Gizi Nasional, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kesehatan, serta para menteri lain yang terlibat.
Hari ini juga tadi sudah diputuskan, pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan dan yang boarding, kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Zulhas menambahkan bahwa terdapat ketentuan jumlah siswa yang harus dipenuhi. Pondok pesantren atau boarding school yang ingin membangun fasilitas dapur sendiri wajib memiliki jumlah peserta didik lebih dari seribu orang. Apabila jumlahnya masih di bawah batas tersebut, maka mereka harus bergabung dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdekat agar proses distribusi makanan lebih mudah.
Selain itu, dapur yang didirikan harus memenuhi standar SPPG. Salah satu persyaratan utamanya adalah wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Zulhas memberikan contoh, pondok dengan dua ribu santri atau boarding school serupa dapat membangun dapur di lokasi mereka sendiri, asalkan standar yang digunakan sesuai dengan SPPG yang telah mengantongi SLHS.
SLHS Menjadi Syarat Mutlak bagi Dapur MBG
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap SPPG harus memiliki SLHS. Ia menjelaskan bahwa sertifikat ini bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak dalam menjalankan program MBG.
Ini SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan! ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu, ungkap Sudaryono, Rabu (5/8/2026).
Sudaryono melanjutkan bahwa jika SLHS tidak memenuhi ketentuan, maka nilai menjadi nol. Semua perhitungan akan dikalikan dengan nol sehingga hasilnya tetap nol. Ia juga menyebutkan bahwa BGN masih membuka kesempatan bagi SPPG yang belum memiliki SLHS untuk segera mengurusnya sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya, kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya, sampai dengan tanggal 10, kata dia.
Bagi dapur yang tidak memenuhi standar atau tidak memiliki SLHS, BGN akan memberikan sanksi berupa penutupan permanen. Sudaryono menegaskan bahwa SLHS bukan bersifat opsional, melainkan harus benar-benar memenuhi persyaratan. Jika tidak, maka dapur tersebut akan ditutup secara permanen.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemerintah Izinkan Ponpes dan Boarding School?
Pemerintah Izinkan Ponpes dan Boarding School is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemerintah Izinkan Ponpes dan Boarding School matter?
Pemerintah Izinkan Ponpes dan Boarding School matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
