Main Agenda: Kemenhub: Regulasi Potongan Komisi 8 Persen Hanaya Dikhususkan untuk Ojol
Main Agenda: Kemenhub Tetap Regulasi Komisi 8% untuk Ojol Main Agenda menjadi isu utama dalam diskusi terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait
Main Agenda: Kemenhub Tetap Regulasi Komisi 8% untuk Ojol
Main Agenda menjadi isu utama dalam diskusi terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi pemotongan komisi 8 persen yang hanya diterapkan untuk layanan ojek online (ojol) menggunakan kendaraan dua roda. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatur sektor transportasi digital secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Alasan Kemenhub Fokus pada Ojol Dua Roda
Kemenhub menjelaskan bahwa keputusan untuk membatasi potongan komisi hingga 8 persen bagi pengemudi ojol dua roda didasarkan pada pertimbangan jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang lebih besar dibandingkan layanan ojol roda empat. “Kita memprioritaskan ojol dua roda karena angkot daring ini lebih banyak diminati masyarakat, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi saat diwawancara di Jakarta, Minggu (1 Mei 2026).
Menurut Dudy, kebijakan ini bertujuan mengurangi beban biaya operasional pengemudi, sehingga mereka dapat memperoleh pendapatan lebih stabil. Meski demikian, regulasi ini juga menjadi alat untuk mengendalikan pertumbuhan sektor transportasi daring, khususnya dalam hal keamanan dan kualitas pelayanan. “Main Agenda kami adalah menyeimbangkan antara perlindungan pengemudi dan pengelolaan industri secara profesional,” tambahnya.
Persiapan dan Waktu Penerapan Regulasi
Kebijakan pemotongan komisi 8 persen ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026. Dudy menjelaskan bahwa penerapan regulasi ini telah dipersiapkan dengan matang, termasuk melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pengusaha, pelaku usaha, dan masyarakat.
Menurut Dudy, proses ini tidak melalui uji coba, sehingga langsung diberlakukan mulai tanggal 1 Juli. “Main Agenda kami adalah memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif dan berdampak positif bagi industri ojol,” katanya. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi dampak dari kebijakan ini dalam waktu dekat, termasuk melalui survei lapangan dan diskusi dengan pengguna layanan.
Regulasi ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi Kemenhub dalam mengatasi masalah kepadatan lalu lintas dan emisi karbon yang terus meningkat di sejumlah kota. “Dengan menetapkan batas potongan komisi, kita berharap dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik atau ramah lingkungan dalam sektor ojol,” ujarnya. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong transisi ke transportasi berkelanjutan.
Perbandingan dengan Ojol Roda Empat
Dudy menyoroti bahwa perbedaan pengaturan antara ojol dua roda dan ojol roda empat adalah kewenangan pengelolaan. Ojol dua roda di Jabodetabek dikelola langsung oleh Kemenhub, sedangkan ojol roda empat di daerah lain di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi. “Main Agenda ini juga memperhatikan keberagaman pengelolaan di berbagai wilayah,” jelasnya.
Sebagai langkah pemerintah, Kemenhub telah menetapkan aturan yang berlaku secara nasional, meski ada usulan untuk mengatur ojol roda empat secara seragam. “Kami terbuka terhadap masukan dari semua pihak, termasuk operator dan mitra pengemudi,” ucap Dudy. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi bahan diskusi yang memperkaya konsensus nasional terkait pengelolaan transportasi digital.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol dua roda, yang merupakan sektor usaha yang paling luas. “Dengan mengurangi potongan komisi, pengemudi bisa memperoleh pendapatan yang lebih layak,” kata Dudy. Ia menekankan bahwa Main Agenda Kemenhub terus berfokus pada keadilan dan pertumbuhan sektor transportasi digital yang sehat.
