Skip to content
Fresh Desk
Agustus 7, 2026
Nasional

KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Elizabeth Jones - beritanara.com 3 mins baca

KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut menerima uang suap dalam jumlah signifikan dari Bupati Kuantan Singingi. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengungkap

KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Suap dari Bupati Kuansing

Beritanara.com – KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut menerima uang suap dalam jumlah signifikan dari Bupati Kuantan Singingi. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengungkap dugaan pemberian uang senilai 12.500 Dolar Singapura yang diserahkan oleh mantan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada seorang pejabat tinggi di Kementerian Kehutanan. Transaksi ini berkaitan erat dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang menjadi perhatian publik.

Detail Pemberian dan Waktu Kejadian

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi resmi mengenai timeline pemberian uang tersebut. Menurut penjelasan yang disampaikan pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, pemberian uang terjadi sekitar bulan Mei lalu. Jumlah yang diserahkan mencapai 12.500 Dolar Singapura, yang merupakan nominal cukup besar untuk sebuah gratifikasi dalam konteks administrasi kehutanan.

Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500, Dolar Singapura.

Temuan ini muncul setelah tim penyidik KPK melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari berbagai saksi kunci. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan informasi mengenai hubungan antara Pemkab Kuansing dengan pihak Kementerian Kehutanan dalam kasus pelepasan izin kawasan hutan.

Ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada pak menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya.

Rangkaian Pertemuan dan Dugaan Awal

KPK juga menemukan bukti adanya beberapa kali pertemuan antara Menteri Kehutanan, Raja Juli, dengan Suhardiman Amby. Pertemuan yang berlangsung pada tanggal 2 Juni 2026 tersebut ternyata bukan pertemuan pertama dalam rangkaian hubungan kedua pihak.

Dan pertemuan dengan pak Menteri pada 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya bulan April dan Mei.

Untuk memperkuat dugaan-dugaan yang ada, KPK berencana melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi yang akan diperiksa ulang. Proses pendalaman ini bertujuan untuk membuat gambaran kasus menjadi lebih jelas dan komprehensif.

Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut.

Kasus Suap dan Gratifikasi yang Terungkap

Sebelumnya, KPK telah menduga adanya kasus suap yang dilakukan oleh Bupati terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuantan Singingi. Uang suap tersebut dikumpulkan dari Koperasi Unit Desa (KUD) setempat, menunjukkan adanya mekanisme pengumpulan dana yang terstruktur.

Dimana pertemuan tersebut diantaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial.

Penyidik juga menduga bahwa Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Dugaan ini pula yang memunculkan adanya pemberian amplop dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan, Raja Juli, sebelum terjadi operasi tangkap tangan.

Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi pada hari Jumat, tanggal 3 Juli 2026. Pengembalian tersebut dilakukan usai Raja Juli diduga mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebelum terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Meski begitu, Budi belum membeberkan sosok yang menerima uang dari Bupati Kuansing tersebut secara detail.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus KPK

1. Berapa jumlah uang yang diterima pejabat Kemenhut? Pejabat di Kementerian Kehutanan menerima uang senilai 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi.

2. Kapan pemberian uang tersebut terjadi? Pemberian uang terjadi sekitar bulan Mei 2026, sebelum pernyataan resmi KPK pada 5 Agustus 2026.

3. Siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini? Pihak yang terlibat meliputi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Menteri Kehutanan Raja Juli, dan seorang pejabat di Kemenhut yang belum diidentifikasi namanya.

4. Apa hubungan kasus ini dengan kawasan hutan? Kasus ini berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas dan pengurusan izin terkait alih fungsi hutan.

5. Apakah Raja Juli sudah melaporkan penolakan gratifikasi? Ya, Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi pada 3 Juli 2026 setelah menerima amplop dari Bupati Suhardiman.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [halaman berita KPK di tvonenews.com](https://www.tvonenews.com/berita/nasional) secara berkala.

Ikut berdiskusi