Kejagung Soal Penggeledahan 12 Lokasi Oleh Polri: Imbau Publik Tidak Berspekulasi
Kejagung Soal Penggeledahan 12 Lokasi Oleh Polri: Imbau Publik Tidak Berspekulasi Kejagung Soal Penggeledahan 12 Lokasi - Kejaksaan Agung mengingatkan
Kejagung Soal Penggeledahan 12 Lokasi Oleh Polri: Imbau Publik Tidak Berspekulasi
Kejagung Soal Penggeledahan 12 Lokasi – Kejaksaan Agung mengingatkan masyarakat agar tidak membuat asumsi berlebihan terkait operasi penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Tim tersebut tengah menyita 12 lokasi di berbagai titik di Jakarta serta sekitarnya dalam rangka menyelidiki kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Perspektif Kejaksaan
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa masyarakat harus waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial. Ia memperingatkan agar tidak langsung menghubungkan seseorang atau lembaga tertentu dengan dugaan pelanggaran hukum tanpa dasar yang jelas.
“Kami mengimbau publik agar tidak membentuk kesimpulan atau pendapat yang mengaitkan individu atau institusi dengan tindak pidana hanya karena informasi yang muncul di media massa atau media sosial,” ujar Anang kepada para wartawan, Kamis (9/7).
Menurut Anang, seluruh proses penegakan hukum harus tetap mengikuti prinsip praduga tidak bersalah. “Penyelidikan dan penuntutan harus didasarkan pada bukti-bukti yang sahih serta mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Koordinasi dengan Polisi
Kejaksaan Agung saat ini sedang menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian. Termasuk, pihaknya memantau objek yang digeledah, barang bukti yang diperoleh, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan tersebut.
“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas. Kami percaya setiap tindakan hukum dilakukan secara sahih dan sesuai prosedur,” tutur Anang.
Anang juga menekankan pentingnya masyarakat mendapatkan informasi secara resmi dari aparat hukum yang terlibat. “Kejaksaan tetap berkomitmen mendukung proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, demi menciptakan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kegiatan penyitaan di 12 lokasi merupakan bagian dari upaya mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat penyelidikan kasus TPPU tersebut. “Ini adalah langkah wajib dalam memastikan proses hukum berjalan efektif,” katanya.
