Official Announcement: Hutan Negara di Pati Dijarah, Ribuan Pohon Jati dan Sonokeling Dirusak, Kerugian Tembus Rp1,13 Miliar
ah, Kerugian Capai Rp1,13 Miliar Official Announcement - Dalam Official Announcement terbaru, kawasan hutan negara di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengalami
Official Announcement: Hutan Negara Pati Dijarah, Kerugian Capai Rp1,13 Miliar
Official Announcement – Dalam Official Announcement terbaru, kawasan hutan negara di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengalami kerusakan parah akibat aksi pembalakan liar. Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati melaporkan bahwa ribuan pohon jati dan sonokeling di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Regaloh dan Pasucen telah rusak. Kerugian yang diakui mencapai Rp1.133.788.000, menurut laporan resmi yang diterima oleh Polsek Tlogowungu pada Rabu, 3 Juni 2026.
Aksi Pembalakan Ilegal yang Merusak Ekosistem
Aksi pembalakan ilegal berlangsung secara massal di dua kawasan hutan, mengakibatkan kerusakan besar pada lahan yang seharusnya dilindungi. Berdasarkan data yang diterima, sekitar 1.340 pohon tercabut dan ditebang di Petak 159A, sementara di Petak 169A terdapat 1.730 pohon yang rusak. KPH Pati menekankan bahwa kejadian ini memperparah kondisi lingkungan setempat, terutama karena penghancuran terjadi tanpa izin yang sah.
Dalam penjelasannya, Official Announcement menyebutkan bahwa penebangan liar tidak hanya mengurangi ketersediaan sumber daya alam, tetapi juga mengganggu habitat satwa liar yang tinggal di sekitar hutan tersebut. Kasat Reskrim Polsek Tlogowungu, Aiptu M. Nurrosyid, menegaskan bahwa laporan ini dianggap penting untuk upaya penegakan hukum. “Kami sedang melakukan investigasi untuk mengidentifikasi pelaku dan menindaklanjuti perbuatan ilegal ini,” tambahnya.
Kerusakan yang Terukur dalam Angka
Menurut perhitungan tim Perhutani, total kerusakan di dua RPH tersebut mencapai Rp1,133 miliar. Kerusakan di Petak 159A mencapai Rp113,23 juta, sementara di Petak 169A kerugian mencapai Rp181,57 juta. Selain itu, di Petak 170A terdapat tambahan kerusakan sebesar Rp350,075 juta. Dari total, pohon jati dan sonokeling yang rusak menunjukkan perbedaan jenis kayu yang diambil.
Kerusakan yang tercatat tidak hanya berupa penebangan, tetapi juga penebangan ilegal yang mengakibatkan pohon-pohon tercabut dari akar. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh sejumlah kelompok yang tidak memiliki izin. “Dugaan sementara bahwa kejadian ini melibatkan kerja sama dari luar,” jelas Aiptu Nurrosyid, menambahkan bahwa polisi masih mengejar sumber informasi lebih lanjut.
Upaya Pemulihan dan Peran KPH Pati
Sebagai bagian dari Official Announcement, KPH Pati berkomitmen untuk melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum secara aktif. Mereka telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku serta mengambil langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Pemulihan ekosistem juga menjadi prioritas utama, dengan rencana penanaman ulang di area yang rusak.
Berita ini memicu perhatian masyarakat lokal dan nasional. Perhutani menekankan bahwa pengawasan di kawasan hutan negara perlu diperkuat, terutama di wilayah yang kurang dijaga. Selain itu, Official Announcement ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hutan sebagai sumber daya alam yang vital.
Peristiwa ini juga menjadi contoh kasus yang menunjukkan bagaimana kawasan hutan bisa menjadi sasaran pembalakan ilegal. Pihak berwenang menjanjikan tindakan tegas terhadap pelaku, baik individu maupun kelompok. Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas merusak hutan secara langsung kepada pihak KPH atau kepolisian. Harapan besar ditempatkan pada peningkatan kerja sama antarinstansi untuk menjaga kelestarian hutan negara di Pati.
