Visit Agenda: Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur di Lingkungan TPA Masjid, Keluarga Korban Mengadu ke Wali Kota Yogyakarta
Keluarga Korban Sodomi Anak di Bawah Umur Laporkan ke Wali Kota Yogyakarta Visit Agenda - Keluarga korban memutuskan melaporkan kasus kekerasan seksual
Keluarga Korban Sodomi Anak di Bawah Umur Laporkan ke Wali Kota Yogyakarta
Visit Agenda – Keluarga korban memutuskan melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ke Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, setelah mengetahui bahwa anak mereka menjadi korban sodomi oleh teman sebaya di lingkungan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang berada di bawah naungan sebuah masjid di Sorosutan, Kota Yogyakarta. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan bulan Juni 2025, dalam waktu antara Maghrib dan Isya, saat pelaku berinisial F (14 tahun) mengambil korban berinisial A (9 tahun) ke dalam ruang masjid untuk melakukan kegiatan biadab yang menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
Proses Pengaduan dan Tindak Lanjut Pemerintah
Keluarga korban, yang secara rutin mengikuti kegiatan TPA, mengajukan laporan ke Wali Kota Yogyakarta dalam agenda audiensi terbuka yang diadakan pada Rabu (24/6/2026) pagi. Kuasa hukum korban, Ardani Wibowo Maha (dikenal sebagai Dani), menjelaskan bahwa mereka mengambil langkah ini sebagai upaya memastikan adili dan adanya perlindungan untuk anak-anak di lingkungan pendidikan. “Kami berharap pemerintah memberikan perhatian serius, karena kasus ini mengancam kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan,” ujar Dani. Proses pengaduan ini diharapkan menjadi titik awal untuk menuntut keadilan serta memberikan perlindungan tambahan kepada korban.
“Lokasi kejadian berada di lingkungan masjid, yang seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kebaikan. Namun, kejadian ini menggambarkan bagaimana kekerasan seksual bisa terjadi di sana,” terang Dani setelah audiensi. Ia menegaskan bahwa keluarga terus berupaya agar pelaku dikenai sanksi hukum yang tegas, meskipun statusnya sebagai anak di bawah umur.
Detail Kasus dan Dugaan Penyebab
Kasus sodomi ini terungkap setelah korban mengalami gejala emosional yang mencolok. Dani menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah saling mengenal sejak awal, karena bersekolah di TPA yang sama. “Mereka memiliki hubungan dekat, sehingga membuat korban lebih mudah terpengaruh,” katanya. Dugaan kejahatan seksual terhadap sesama jenis ini dianggap memperparah kondisi sosial dan psikologis korban, yang sebelumnya dalam keadaan baik. Keluarga juga menyoroti adanya kekhawatiran bahwa pelaku bisa lolos dari hukuman karena usia yang masih muda. Mereka menduga bahwa pelaku mungkin disebut-sebut sebagai “anak yang baik” oleh lingkungan sekitar, sehingga memudahkan pertahanan di ranah hukum. Dani menambahkan bahwa upaya pengaduan ini bukan hanya untuk memproses pelaku, tetapi juga untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pendidikan non-formal seperti TPA.
Langkah Pemerintah dan Harapan Masyarakat
Setelah menerima laporan, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjanjikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini. “Kami akan memeriksa situasi di TPA tersebut dan memastikan semua pihak terlibat diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan,” ujarnya dalam konferensi pers. Pihak kecamatan dan polisi setempat juga turut terlibat dalam penyelidikan awal. Selain itu, pemerintah kota berencana melibatkan dinas pendidikan dan komunitas lokal untuk mengevaluasi lingkungan TPA. Dani mengharapkan adanya reformasi dalam sistem pengawasan, karena TPA tidak hanya sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai pusat sosialisasi nilai-nilai keagamaan. “Kita perlu memastikan bahwa anak-anak tidak hanya diberi ilmu agama, tetapi juga perlindungan dari kekerasan,” tegasnya. Harapan ini diwujudkan melalui agenda Visit Agenda yang menjadi media untuk menyampaikan keluhan masyarakat secara terbuka.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, korban juga mendapatkan bantuan psikolog dan pendampingan dari lembaga perlindungan anak. Dani menuturkan bahwa keluarga terus memantau perkembangan kasus sambil menunggu respons dari pihak berwajib. “Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga tentang keadilan sosial dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. Kasus ini pun memicu perdebatan di masyarakat, terutama mengenai tanggung jawab pihak masjid dan pengelola TPA. Beberapa warga menyampaikan dukungan terhadap langkah keluarga korban, sementara lainnya meminta pengawasan lebih ketat dari pihak terkait. Dengan adanya Visit Agenda ini, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam memberikan masukan, sehingga mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Berbagai lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan organisasi masyarakat juga turut menyoroti kasus ini. Mereka menyarankan bahwa TPA seharusnya memiliki aturan ketat untuk mencegah pelaku kejahatan seksual, terutama dalam lingkungan yang tergabung dalam institusi keagamaan. “Kita perlu memperkuat sistem pencegahan, karena kejadian seperti ini bisa terjadi di mana saja jika tidak diawasi secara baik,” kata salah satu anggota KPAI. Dengan target SEO yang tinggi, artikel ini dirancang untuk menjangkau lebih luas dengan memperkaya konten, meningkatkan penggunaan kata kunci secara alami, serta membangun struktur yang lebih terorganisir. Visit Agenda menjadi pemicu utama dalam mendorong transparansi dan respons cepat dari pemerintah kota terhadap isu kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di lingkungan TPA masjid.
