Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun – Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Elizabeth Jones - beritanara.com 3 mins baca

Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, DPR Inginkan Penegakan Hukum Berlapis Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun menjadi sorotan utama masyarakat dan

Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun – Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, DPR Inginkan Penegakan Hukum Berlapis

Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun menjadi sorotan utama masyarakat dan institusi hukum. Seorang pria, TH, dituduh melakukan penyekapan terhadap pacarnya, YTR (29), selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini memicu kecaman tajam dari anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang meminta tindakan hukum harus berlapis agar terjamin keadilan. Abdullah mengatakan bahwa tindakan TH terhadap YTR dianggap sangat tidak manusiawi, sehingga memerlukan penyelidikan yang lebih mendalam.

Kasus Kekerasan yang Memicu Perdebatan Hukum

Keluarga YTR telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Dalam laporan, mereka menyebutkan bahwa korban sempat dianggap hilang hingga tiga tahun, sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi fisik yang memprihatinkan. YTR mengalami gangguan penglihatan, luka bibir, kesulitan berbicara, dan bahkan tidak mampu berjalan normal akibat perlakuan kekerasan yang dideritanya. Kondisi ini memperlihatkan dampak jangka panjang dari penyekapan dan penganiayaan berulang yang dilakukan TH.

“Kita harap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang dilakukan pelaku sangat tidak berprikemanusiaan,” sambung Abdullah dalam wawancara dengan wartawan, Senin (22/6/2026). Ia menegaskan bahwa YTR tidak hanya menjadi korban fisik, tetapi juga mengalami trauma psikologis yang berat, sehingga memerlukan perlakuan hukum yang lebih ketat.

Harapan DPR untuk Perbaikan Sistem Penegakan Hukum

Abdullah menekankan perlunya penerapan pasal berlapis dalam kasus ini, mulai dari tindak pidana penyekapan hingga penganiayaan berat. Ia berharap penyidik bisa mengaitkan kejahatan tersebut dengan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam undang-undang. “Kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana hukum harus diterapkan secara maksimal, baik untuk korban maupun efek jera pelaku,” katanya. Selain itu, dia meminta kepolisian memeriksa apakah ada korban lain yang terlibat dalam kasus ini.

DPR RI juga menginginkan adanya revisi terhadap peraturan yang mengatur kekerasan dalam hubungan pacar. Abdullah menyatakan bahwa kasus TH-YTR menunjukkan bahwa sistem hukum saat ini belum cukup efektif dalam menangani tindakan kekerasan berkelanjutan. Ia menyarankan penerapan sanksi lebih keras, seperti penjara seumur hidup atau denda besar, untuk mencegah pengulangan kejahatan serupa. “Kasus ini bukan hanya tentang individu, tetapi juga tentang kesadaran masyarakat terhadap hak korban dalam hubungan percintaan,” imbuhnya.

Kasus TH-YTR yang terjadi di Kabupaten Bandung juga menjadi contoh bagaimana kekerasan dalam rumah tangga bisa mengancam kesehatan mental dan fisik korban. YTR tidak hanya mengalami penyekapan, tetapi juga dikaitkan dengan penganiayaan berulang yang bisa berdampak pada kehidupan korban secara keseluruhan. Kejadian ini memicu wacana luas di media sosial, di mana banyak netizen menyoroti perlakuan pelaku terhadap pacar yang telah mengikatinya selama tiga tahun.

Kasus ini kini menjadi bahan perdebatan dalam ranah hukum dan sosial. Abdullah berharap kasus TH-YTR tidak hanya menjadi bahan hukuman, tetapi juga memicu perubahan kebijakan terkait perlindungan korban kekerasan. “Kita harus melihat ini sebagai peluang untuk memperkuat regulasi perlindungan korban, terutama bagi wanita yang menjadi sasaran kekerasan berkelanjutan,” jelasnya. DPR RI juga meminta agar ada mekanisme khusus untuk memantau korban sebelum, selama, dan setelah proses hukum berlangsung.

Kasus kekerasan TH-YTR yang buntutnya memicu geram DPR ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat tentang perlakuan kekerasan dalam hubungan percintaan. Abdullah menegaskan bahwa hukum harus menjadi pedoman dalam mengakhiri tindakan tidak manusiawi terhadap korban, terlepas dari hubungan pribadinya dengan pelaku. “Kasus ini bisa menjadi peringatan bagi siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang yang dicintainya, karena hukum tidak akan membeda-bedakan,” tegasnya. Penyelidikan terus berjalan, sementara publik menantikan keadilan yang diharapkan dari proses hukum ini.

Ikut berdiskusi