Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Important Visit: Komisi XIII DPR Minta LPSK Jamin Perlindungan Korban Penyekapan dan Penyiksaan 3 Tahun di Bandung

Charles Williams - beritanara.com 3 mins baca

Komisi XIII DPR RI Laksanakan Important Visit untuk Jamin Perlindungan Korban Penyekapan di Bandung Important Visit menjadi perhatian utama dalam upaya

Important Visit: Komisi XIII DPR Minta LPSK Jamin Perlindungan Korban Penyekapan dan Penyiksaan 3 Tahun di Bandung

Komisi XIII DPR RI Laksanakan Important Visit untuk Jamin Perlindungan Korban Penyekapan di Bandung

Important Visit menjadi perhatian utama dalam upaya memastikan keadilan bagi korban penyekapan dan penyiksaan yang mengalami trauma selama tiga tahun di Bandung. Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan resmi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, untuk meninjau langsung kondisi korban dan mengevaluasi kebijakan perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kasus ini menarik banyak sorotan karena kekerasan yang dialami korban, YTR (29), selama bertahun-tahun oleh mantan kekasihnya, TH (30), berdampak luas terhadap masyarakat.

Kasus Penyekapan yang Menghebohkan Bandung

YTR ditemukan dalam kondisi kritis beberapa hari lalu setelah misteri hilangnya terungkap. Korban mengalami penyekapan brutal selama tiga tahun, dengan trauma yang berdampak pada kemampuan fisik dan mentalnya. Keluarga korban menyatakan bahwa YTR bahkan mengalami gangguan penglihatan dan cacat di bagian bibir akibat penganiayaan berulang. Kasus ini diselidiki oleh Polda Jawa Barat, tetapi pelaku masih dalam status buron.

“Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh korban penyekapan. Saya mengapresiasi Important Visit Komisi XIII DPR RI yang memberikan perhatian langsung terhadap kasus ini,” ujar anggota dewan lainnya, Widiarti, saat memberikan penjelasan dalam sidang khusus di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Kasus YTR menjadi contoh nyata bagaimana kekerasan dalam rumah tangga bisa berdampak parah hingga mengancam nyawa. Perwakilan LPSK menjelaskan bahwa lembaga tersebut akan meninjau kembali mekanisme perlindungan korban dan saksi untuk memastikan keadilan tercapai. Mereka juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan penyidik dan penuntut untuk mempercepat proses hukum.

Peran LPSK dalam Menjaga Kemanusiaan Korban

Dalam Important Visit ini, Komisi XIII DPR RI menekankan kewajiban LPSK untuk memastikan korban tidak mengalami kekerasan lagi selama proses hukum. LPSK berkomitmen untuk melindungi saksi dan korban dari ancaman, termasuk pelaku kekerasan yang masih buron. Anggota dewan juga meminta LPSK berkolaborasi dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memperkuat upaya penyelidikan.

Keluarga korban menyampaikan harapan bahwa lembaga tersebut bisa memberikan perlindungan hukum dan bantuan psikologis untuk YTR. “Kami berharap Important Visit ini menjadi awal dari perubahan yang lebih baik bagi korban kekerasan,” kata ibu korban, yang tak ingin disebutkan namanya, dalam wawancara eksklusif dengan media.

Pembicaraan dalam Important Visit juga menyoroti kelemahan sistem perlindungan korban hukum di Indonesia. Anggota Komisi XIII mengingatkan bahwa keterlibatan LPSK harus lebih aktif dalam memastikan pelaku kekerasan diberi sanksi sesuai aturan. “Kita tidak boleh biarkan korban terluka tanpa adanya penegakan hukum yang tegas,” tegas Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, dalam pernyataan resmi.

Langkah Nyata untuk Pemulihan Korban

Sebagai bagian dari Important Visit, Komisi XIII DPR RI menyetujui proposal pembentukan tim khusus yang akan melibatkan pakar psikologi, hak asasi manusia, dan hukum. Tim ini bertugas memberikan pendampingan kepada YTR selama proses peradilan dan mengawasi pelaksanaan hak-haknya. Selain itu, legislatur menyarankan adanya revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban agar lebih memadai dalam menghadapi kasus kekerasan yang berkepanjangan.

Para ahli hukum menyatakan bahwa keberhasilan Important Visit ini bergantung pada keterlibatan aktif LPSK dan instansi terkait. “Korban penyekapan dan penyiksaan membutuhkan perlindungan yang menyeluruh, mulai dari keamanan fisik hingga psikologis,” kata Prof. Dr. Rina Suryani, peneliti dari Lembaga Ilmu Sosial dan Hukum, dalam konferensi pers yang diselenggarakan setelah kunjungan tersebut.

Kasus YTR di Bandung menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Komisi XIII DPR RI berharap Important Visit ini menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan perlindungan korban dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kekerasan. Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan lebih besar kepada korban dan keluarganya.

Dalam kesimpulan, Important Visit Komisi XIII DPR RI menjadi langkah strategis dalam memastikan keadilan bagi korban penyekapan dan penyiksaan di Bandung. LPSK diberi tanggung jawab utama untuk menjaga keamanan korban hingga proses peradilan selesai. Perhatian ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi korban, serta menjadi contoh untuk kasus serupa di masa depan.

Ikut berdiskusi