Jadi Buronan Interpol – Bos Kresna Life Diekstradisi dari Kerajaan Markoko
Jadi Buronan Interpol, Bos Kresna Life Diekstradisi dari Kerajaan Markoko Jadi Buronan Interpol - Kepolisian RI, melalui Divisi Hubungan Internasional
Jadi Buronan Interpol, Bos Kresna Life Diekstradisi dari Kerajaan Markoko
Jadi Buronan Interpol – Kepolisian RI, melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, berhasil mengembalikan Michael Steven, pendiri PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, yang sebelumnya terdaftar sebagai buronan Interpol Red Notice (IRN). Proses pengembalian ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi yang diproses dari Kerajaan Maroko.
Michael Steven Terlibat dalam Berbagai Kasus Kejahatan
Sekretaris NCB Interpol Indonesia di Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa tersangka diketahui terbukti terlibat dalam berbagai kasus kejahatan, termasuk dugaan pelanggaran pasar modal, penipuan, penggelapan, serta pencucian uang (TPPU).
“Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menurut Untung, dalam investigasi tersebut, Michael Steven diduga menyebabkan kerugian yang mencapai sekitar Rp337,4 miliar bagi para investor.
Penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas setempat di Maroko. “Michael Steven ditangkap oleh polisi Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia,” tambahnya.
Kerajaan Maroko memberikan izin ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Serah terima terhadap tersangka dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko, dan kemudian ia tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026).
Komitmen Polri dalam Kerja Sama Internasional
Untung menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional dan menindak pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri ke luar negeri.
“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol serta dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu dan membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri agar dapat mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum,” jelasnya.
Setelah proses ekstradisi selesai, Michael Steven akan diserahkan ke Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.(ars/raa)
