Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Melihat Tebalnya Berkas Perkara Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji

Elizabeth Jones - beritanara.com 2 mins baca

Melihat Tebalnya Berkas Perkara Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik setelah proses pemindahan dokumen resmi dimulai. Pengadilan Tindak Pidana

Melihat Tebalnya Berkas Perkara Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berkas Perkara Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor

Beritanara.com – Melihat Tebalnya Berkas Perkara Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik setelah proses pemindahan dokumen resmi dimulai. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kini telah menerima seluruh berkas perkara yang menyangkut mantan Menteri Agama tersebut. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait kuota haji yang merugikan negara. Proses ini menandai babak baru dalam penanganan kasus besar yang telah lama ditunggu masyarakat.

Proses Pemindahan Dokumen di Kantor KPK

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tumpukan berkas perkara milik Yaqut memiliki ketinggian yang cukup mengesankan, melebihi satu meter. Dokumen-dokumen tersebut dipindahkan menggunakan troli khusus dan diantar oleh dua orang petugas KPK. Pada bagian penutup berkas, nama lengkap Yaqut Cholil Qoumas terlihat jelas tertulis dengan rapi. Kehadiran Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum Yaqut di gedung KPK juga menjadi perhatian. Ia hadir untuk memantau langsung proses pemindahan berkas yang akan dilakukan oleh lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Ringkasan Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan kerugian besar. Kerugian yang diperkirakan terjadi mencapai Rp622 miliar bagi keuangan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan pusat. Proses pemindahan ini dilakukan setelah seluruh persiapan administratif selesai dilakukan oleh pihak KPK.

“JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Menunggu Penetapan Jadwal Sidang

Hingga saat ini, KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan. Proses ini diperlukan agar pengadilan dapat mengadili Yaqut secara resmi terkait kasus yang menjeratnya. JPU KPK telah menyatakan bahwa mereka sedang menunggu penetapan jadwal sidangnya. Masyarakat diminta untuk terus mengawasi perkembangan penanganan perkara ini dengan saksama.

“JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya,” ucap Budi.

Kasus ini memiliki dampak langsung terhadap hajat hidup banyak orang, khususnya para calon jemaah haji Indonesia. Melihat Tebalnya Berkas Perkara Eks Menag menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Publik berharap agar sidang dapat segera dilaksanakan dan keadilan dapat ditegakkan. Kasus korupsi kuota haji ini menjadi salah satu kasus terbesar yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.

(aha/muu) | Sumber: Aldi Herlanda/tvOnenews)

Ikut berdiskusi