Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan Hukum, Pakar Desak Evaluasi Audit BPKP

Susan Moore - beritanara.com 3 mins baca

Para pakar hukum dan ekonomi telah menyuarakan keprihatinan mendalam terkait cara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian

Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan Hukum, Pakar Desak Evaluasi Audit BPKP

Evaluasi Audit BPKP Diperlukan untuk Mencegah Ketidakadilan Hukum

Ketidakpastian Metodologi dan Konstitusional

Beritanara.com – Para pakar hukum dan ekonomi telah menyuarakan keprihatinan mendalam terkait cara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara pada berbagai kasus korupsi yang sedang berlangsung. Isu yang diangkat ini Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan Hukum Pakar Desak evaluasi menyeluruh terhadap metodologi yang digunakan. Dua aspek utama yang menjadi sorotan adalah masalah konstitusional serta metode perhitungan yang dinilai belum memiliki standar baku yang konsisten.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi saat ini terletak pada metodologi BPKP yang dinilai sering mengalami perubahan tanpa adanya kejelasan pola yang jelas. Ketidakstabilan ini menyebabkan angka kerugian negara yang dihasilkan bisa berbeda-beda meskipun kasus-kasus tersebut memiliki karakteristik dan fakta yang serupa. Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan bagi para pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Putusan MK sebagai Parameter Yuridis

Fahri Bachmid, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, menekankan bahwa kondisi saat ini Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan Hukum apabila tidak segera dilakukan evaluasi komprehensif. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang telah memberikan kepastian konstitusional mengenai lembaga berwenang menetapkan kerugian keuangan negara secara definitif.

Menurut Fahri, putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara tanpa terkecuali. Oleh karena itu, seharusnya tidak muncul penafsiran berbeda yang membuka peluang bagi lembaga lain menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dalam sistem hukum nasional.

“Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut,” ujar Fahri di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Fahri juga mengkhawatirkan potensi pembangkangan konstitusional jika aparat penegak hukum tetap mempertahankan tafsir yang berbeda dari putusan MK. Penggunaan hasil audit lembaga selain BPK pasca-putusan MK berpotensi kembali dipersoalkan dalam proses peradilan. Lebih jauh, ia menilai putusan tersebut merupakan momentum penting untuk membenahi sistem hukum pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Kritik Metodologi dari Perspektif Ekonomi

Vid Adrison, ekonom dari Universitas Indonesia (UI), menyoroti bahwa metode BPKP belum memiliki konsistensi sehingga menghasilkan angka kerugian yang berbeda pada perkara serupa. Ia menilai belum adanya metodologi yang dapat diuji secara objektif terkait perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan Hukum menjadi perhatian serius para ahli.

“Saya melihat ada persoalan metodologi. Dalam beberapa kasus hasil perhitungannya berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK. Ini menunjukkan ada perbedaan pendekatan yang mendasar,” katanya.

Vid memberikan contoh perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan terdakwa Nadiem Makarim. Dalam kasus tersebut, hasil pemeriksaan BPK disebut tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kemudian dihitung oleh BPKP. Perbedaan pendekatan serupa juga teramati dalam perkara impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Kondisi ini semakin memperkuat argumen bahwa evaluasi terhadap audit BPKP sangat diperlukan untuk menciptakan keadilan hukum yang konsisten. Tanpa adanya standarisasi yang jelas, masyarakat dapat dirugikan oleh ketidakpastian dalam perhitungan kerugian negara. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa sistem perhitungan kerugian negara berjalan secara adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

Ikut berdiskusi