Update Kasus Penganiayaan di Cikarang: Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Segera Disidangkan
Polisi telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari Tahap II dalam penegakan hukum. Penyerahan ini
Proses Hukum Kasus Penganiayaan Cikarang Masuk Tahap Penuntutan
Beritanara.com – Polisi telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari Tahap II dalam penegakan hukum. Penyerahan ini dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7), setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berinisial NY, serta dua orang lainnya bernama E dan B. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di wilayah Cikarang Selatan.
Rincian Barang Bukti dan Proses Hukum
AKP Aliyani, Kasie Humas Polres Metro Bekasi, menjelaskan bahwa penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi telah menyerahkan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam dan satu surat Visum et Repertum.
“Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam dan satu surat Visum et Repertum,” jelasnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Dasar Hukum dan Komitmen Polri
Ketiga tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.
“Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah Restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Aliyani, kepada wartawan, Kamis (30/7).
AKP Aliyani juga menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu. Menurutnya, Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, membangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan.
“Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, membangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” jelas Aliyani.
Dengan demikian, kasus ini akan segera disidangkan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. (ars/dpi)
